Seluruh Produk yang Beredar dan Diperdagangkan di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menegaskan, seluruh produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Pada sesi talkshow yang sama, konten kreator Halal Lifestyle Enthusiast, Bang Anca, menyampaikan konsep sederhana tentang prinsip halal kepada para mahasiswa. Anca menyebut konsep tersebut dengan PTT, yaitu pahami, teliti, dan tahan diri.
“Pahami konsep halal dan haram secara menyeluruh, teliti status kehalalan produk dan jasa yang digunakan, serta tahan diri dari sesuatu yang belum jelas status kehalalannya meskipun tampak menarik atau sedang tren,” tuturnya.
Baca juga: Gugat ke MK, Seorang Advokat Minta UU Jaminan Produk Halal Cuma Berlaku Bagi Umat Muslim
Menurut Anca, konsep ini sangat penting terutama bagi generasi muda yang suatu saat akan melanjutkan studi atau tinggal di luar negeri. Dengan memahami prinsip halal dan haram, mereka tetap dapat menjaga identitas sekaligus menerapkan gaya hidup halal secara konsisten.
Rangkaian Talkshow Industrial Festival x Halal Indo 2025 dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Indonesia, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Bunda Mulia, dan Politeknik STMI Jakarta.
Di Halal Indo 2025, Kemenperin memfasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil melalui kerjasama antara Pusat Industri Halal Kemenperin dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca juga: LPPOM MUI Tegaskan Ompreng MBG Harus Halal dan Aman
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri halal dalam negeri, mendukung kewajiban sertifikasi halal, serta meningkatkan daya saing pelaku industri keci yang telah mengantongi sertifikat halal.
Program fasilitasi sertifikasi halal terdiri dari 3 (tiga) kegiatan, yaitu (i) fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal untukproduk industri kecil dengan skema regular (makanan minuman, keramik, kosmetik, batik, kulit serta tekstil dan produk tekstil) dan self declare (makanan dan minuman);
(ii) fasilitasi pendampingan bagi industri kecil selama proses sertifikasi halal dengan skemareguler; dan (iii) fasilitasi pelatihan penyelia halal bagi industri kecil penerima fasilitasi sertifikasi halal dengan skema reguler.
Kegiatan lainnya yang menarik minat peserta Halal Indo 2025, yaitu workshop pembuatan jamu dan parfum halal yang memadukan jamu dengan inovasi modern, serta produk gaya hidup seperti parfum dapat dikembangkan dengan jaminan halal.
Perkuat Pengembangan Industri Halal Dalam Negeri, BPJPH dan DPR Kunjungi KEK Sidoarjo |
![]() |
---|
Kemenperin Perkuat Jaringan Laboratorium Halal |
![]() |
---|
Menuju Pusat Industri Halal Dunia, Ribuan Pendamping Halal Disiapkan |
![]() |
---|
DPR Dukung Pengembangan KEK Industri Halal Sidoarjo, Butuh Infrastruktur dan Sistem Logistik |
![]() |
---|
AMAN Targetkan Pendapatan Rp 218,82 Miliar Tahun 2025, Ingin Ekspansi Industri Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.