Seluruh Produk yang Beredar dan Diperdagangkan di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menegaskan, seluruh produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia.
Karena itu, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan industri halal nasional, di antaranya melalui berbagai program strategis, salah satunya dengan fasilitasi sertifikat halal dalam kegiatan Halal Indo dan Industrial Festival 2025.
“Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Agus di Jakarta, dikutip Minggu (28/9/2025).
Kepastian halal pada produk yang beredar di pasar domestik maupun global menjadi keniscayaan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat sekaligus mendorong para pelaku usaha agar menjadikan halal sebagai standar sekaligus nilai tambah bagi produk mereka,” tutur Agus.
Di Talkshow bertajuk “Seberapa Halal Kamu? Gaya Hidup dan Produk”, Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menegaskan, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, maupun jasa penyembelihan dari luar negeri wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan ini sekaligus memperkuat kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara,” jelasnya.
Kris menegaskan, prinsip halal tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap syariah dan regulasi pemerintah, melainkan juga mencakup aspek kualitas, daya saing, keberlanjutan, hingga inklusi ekonomi.
“Halal memberikan jaminan kualitas yang aman, higienis, dan berkualitas tinggi. Lebih dari itu, halal juga merupakan value proposition untuk branding produk di pasar internasional. Prinsip halal mengandung nilai thayyib yang ramah lingkungan, adil, dan berkelanjutan, serta menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi inklusif,” ungkapnya.
Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam ekosistem industri halal dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan kenaikan skor tertinggi dibanding 2022, yaitu meningkat 19,8 poin. Untuk mendukung ekosistem halal nasional, Kris menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda.
“Generasi muda itu penting ketika bicara tentang industri halal, karena terkait dengan inovasi produk. Biasanya anak muda itu punya gagasan, ide untuk bikin usaha produk-produk tertentu. Contohnya peserta pameran (exhibitor) itu sebagian besar anak muda,” katanya.
Kris juga menekankan para mahasiswa atau generasi muda dapat mengambil peran dengan berani memulai kewirausahaan dan start-up, serta memperluas jejaring komunitas halal.
Pada sesi talkshow yang sama, konten kreator Halal Lifestyle Enthusiast, Bang Anca, menyampaikan konsep sederhana tentang prinsip halal kepada para mahasiswa. Anca menyebut konsep tersebut dengan PTT, yaitu pahami, teliti, dan tahan diri.
“Pahami konsep halal dan haram secara menyeluruh, teliti status kehalalan produk dan jasa yang digunakan, serta tahan diri dari sesuatu yang belum jelas status kehalalannya meskipun tampak menarik atau sedang tren,” tuturnya.
Baca juga: Gugat ke MK, Seorang Advokat Minta UU Jaminan Produk Halal Cuma Berlaku Bagi Umat Muslim
Menurut Anca, konsep ini sangat penting terutama bagi generasi muda yang suatu saat akan melanjutkan studi atau tinggal di luar negeri. Dengan memahami prinsip halal dan haram, mereka tetap dapat menjaga identitas sekaligus menerapkan gaya hidup halal secara konsisten.
Rangkaian Talkshow Industrial Festival x Halal Indo 2025 dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Indonesia, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Bunda Mulia, dan Politeknik STMI Jakarta.
Di Halal Indo 2025, Kemenperin memfasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil melalui kerjasama antara Pusat Industri Halal Kemenperin dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca juga: LPPOM MUI Tegaskan Ompreng MBG Harus Halal dan Aman
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri halal dalam negeri, mendukung kewajiban sertifikasi halal, serta meningkatkan daya saing pelaku industri keci yang telah mengantongi sertifikat halal.
Program fasilitasi sertifikasi halal terdiri dari 3 (tiga) kegiatan, yaitu (i) fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal untukproduk industri kecil dengan skema regular (makanan minuman, keramik, kosmetik, batik, kulit serta tekstil dan produk tekstil) dan self declare (makanan dan minuman);
(ii) fasilitasi pendampingan bagi industri kecil selama proses sertifikasi halal dengan skemareguler; dan (iii) fasilitasi pelatihan penyelia halal bagi industri kecil penerima fasilitasi sertifikasi halal dengan skema reguler.
Kegiatan lainnya yang menarik minat peserta Halal Indo 2025, yaitu workshop pembuatan jamu dan parfum halal yang memadukan jamu dengan inovasi modern, serta produk gaya hidup seperti parfum dapat dikembangkan dengan jaminan halal.
Perkuat Pengembangan Industri Halal Dalam Negeri, BPJPH dan DPR Kunjungi KEK Sidoarjo |
![]() |
---|
Kemenperin Perkuat Jaringan Laboratorium Halal |
![]() |
---|
Menuju Pusat Industri Halal Dunia, Ribuan Pendamping Halal Disiapkan |
![]() |
---|
DPR Dukung Pengembangan KEK Industri Halal Sidoarjo, Butuh Infrastruktur dan Sistem Logistik |
![]() |
---|
AMAN Targetkan Pendapatan Rp 218,82 Miliar Tahun 2025, Ingin Ekspansi Industri Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.