Seluruh Produk yang Beredar dan Diperdagangkan di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menegaskan, seluruh produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia.
Karena itu, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan industri halal nasional, di antaranya melalui berbagai program strategis, salah satunya dengan fasilitasi sertifikat halal dalam kegiatan Halal Indo dan Industrial Festival 2025.
“Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Agus di Jakarta, dikutip Minggu (28/9/2025).
Kepastian halal pada produk yang beredar di pasar domestik maupun global menjadi keniscayaan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat sekaligus mendorong para pelaku usaha agar menjadikan halal sebagai standar sekaligus nilai tambah bagi produk mereka,” tutur Agus.
Di Talkshow bertajuk “Seberapa Halal Kamu? Gaya Hidup dan Produk”, Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menegaskan, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, maupun jasa penyembelihan dari luar negeri wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan ini sekaligus memperkuat kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara,” jelasnya.
Kris menegaskan, prinsip halal tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap syariah dan regulasi pemerintah, melainkan juga mencakup aspek kualitas, daya saing, keberlanjutan, hingga inklusi ekonomi.
“Halal memberikan jaminan kualitas yang aman, higienis, dan berkualitas tinggi. Lebih dari itu, halal juga merupakan value proposition untuk branding produk di pasar internasional. Prinsip halal mengandung nilai thayyib yang ramah lingkungan, adil, dan berkelanjutan, serta menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi inklusif,” ungkapnya.
Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam ekosistem industri halal dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan kenaikan skor tertinggi dibanding 2022, yaitu meningkat 19,8 poin. Untuk mendukung ekosistem halal nasional, Kris menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda.
“Generasi muda itu penting ketika bicara tentang industri halal, karena terkait dengan inovasi produk. Biasanya anak muda itu punya gagasan, ide untuk bikin usaha produk-produk tertentu. Contohnya peserta pameran (exhibitor) itu sebagian besar anak muda,” katanya.
Kris juga menekankan para mahasiswa atau generasi muda dapat mengambil peran dengan berani memulai kewirausahaan dan start-up, serta memperluas jejaring komunitas halal.
Perkuat Pengembangan Industri Halal Dalam Negeri, BPJPH dan DPR Kunjungi KEK Sidoarjo |
![]() |
---|
Kemenperin Perkuat Jaringan Laboratorium Halal |
![]() |
---|
Menuju Pusat Industri Halal Dunia, Ribuan Pendamping Halal Disiapkan |
![]() |
---|
DPR Dukung Pengembangan KEK Industri Halal Sidoarjo, Butuh Infrastruktur dan Sistem Logistik |
![]() |
---|
AMAN Targetkan Pendapatan Rp 218,82 Miliar Tahun 2025, Ingin Ekspansi Industri Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.