Senin, 29 September 2025

Sedot Anggaran Ratusan Triliun, MBG Disebut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Ahmad Suaedy menekankan, MBG bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan langkah politik yang memutus rantai proyek oligarki

|
Penulis: Erik S
Editor: Sanusi
HO
PENGGERAK EKONOMI - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Dr. Ahmad Suaedy menekankan, MBG bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan langkah politik yang memutus rantai proyek oligarki dan menghidupkan ekonomi rakyat dari dapur hingga ladang. 

Ia menambahkan, jika ada kekurangan dalam pelaksanaan, maka kekurangan itu yang harus diperbaiki. ”Pemerintah juga harus mendengarkan kritik dan masukan dari masyarakat demi perbaikan,” lanjut Suaedy, yang juga mantan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia. 

Anggaran MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menyedot anggaran cukup besar dalam APBN 2026, yakni mencapai Rp 335 triliun.

Menurut Dadan, semula pemerintah hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 217 triliun pada pagu indikatif. Namun, angka tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 268 triliun, plus tambahan Rp 50 triliun, setelah melalui pembahasan bersama DPR RI.

"Dengan total anggaran tahun 2026 untuk BGN sebesar Rp 268 triliun jadi kalau di nota keuangan kemarin disampaikan Rp 335 triliun maka yang Rp 67 triliun masuk dalam kategori stand by karena pagu anggaran yang resmi kami terima adalah Rp 268 triliun," jelas Dadan dikutip dari laman resmi BGN, Rabu (24/9/2025).

Hal ini ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Dadan memaparkan, anggaran BGN bersumber dari tiga fungsi utama, yaitu dari alokasi pendidikan sebesar Rp 223 triliun atau 83,4 persen, kedua dari alokasi kesehatan Rp 24,7 triliun atau 9,2 persen, dan alokasi ekonomi Rp 19,7 triliun atau 7,4 persen.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan