Senin, 6 Oktober 2025

Bank Himbara Bisa Cairkan Dana untuk Koperasi Merah Putih Mulai Hari Ini

Bank Himbara sudah bisa melakukan pencairan dana atas pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai hari ini, Senin (15/9/2025).

ChatGPT via Tribun Jateng
CAIR HARI INI - Bank-bank Himbara sudah bisa melakukan pencairan dana atas pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai hari ini, Senin (15/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank-bank pelat merah atau bank Himbara (Himpunan Bank Negara) sudah bisa melakukan pencairan dana atas pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai hari ini, Senin (15/9/2025).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, persoalan uang di Koperasi Merah Putih sekarang sudah terselesaikan

"Peraturan yang rumit-rumit selama 6 bulan kita rumuskan itu ternyata sekarang 1 hari 2 hari bisa selesai," katanya di konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Rampungnya urusan keuangan di Koperasi Merah Putih ini sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana pemerintah yang ada di rekening Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun ke enam Bank Himbara.

Pihaknya meminta 80 ribu Koperasi Merah Putih yang ada langsung  mengajukan pinjaman untuk mendapatkan modal menjalankan usaha.

Dia juga mengingatkan kepada para pengurus Koperasi Merah Putih agar menyiapkan proposal sebelum mengajukan pinjaman.

Ia juga meminta percepatan penyaluran pinjaman ini karena sudah tiga hingga empat bulan dari kelembagaan Koperasi Merah Putih diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Jangan sampai dana ini mengendap agak lama gitu, padahal koperasi sudah sangat membutuhkan," ucapnya.

Baca juga: 15 Ribu Koperasi Merah Putih Ditargetkan Aktif Beroperasi Agustus 2025, September 50 Ribu

Ditemui usai konferensi pers, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sudah ada 16 ribu Koperasi Merah Putih yang telah mengajukan proposal.

"16 ribu yang sudah mengajukan proposal, tinggal menunggu menggunakan anggaran yang dari Rp 200 triliun," kata Ferry.

Sebagaimana diketahui, bagi Koperasi Merah Putih yang ingin mengajukan pinjaman ke Bank Himbara, mereka bisa menyampaikan permohonan persetujuan kepada kepala desa disertai proposal bisnis.

"Persetujuan pinjaman. Ketua pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa atas usulan pinjaman kepada bank, yang disertai proposal bisnis,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Rabu (13/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kemenkop Buka Lowongan Kerja Posisi Asistensi Bisnis Koperasi Merah Putih, Cek Syarat Daftarnya

Dia mengatakan, proposal tersebut minimal memuat rencana kegiatan usaha, anggaran biaya untuk belanja modal atau operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank, serta rencana pengembalian pinjaman.

Jenis usaha yang dapat diajukan mencakup antara lain kegiatan kantor, pengadaan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, cold storage, logistik, hingga simpan pinjam.

Setelah itu, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) melaksanakan musyawarah desa khusus atau musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP, berdasarkan proposal rencana bisnis yang diusulkan oleh KDMP.

“Jadi nanti KDMP mengajukan proposal kepada kepala desa, tapi kepala desa belum bisa memutuskan,” kata Yandri.

Hasil musyawarah desa itu lalu dituangkan dalam berita acara yang mencantumkan besaran maksimal pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.

“Misalnya diajukan usaha gas elpiji, jumlah pemakai dihitung berdasarkan penduduk desa setempat. Tidak boleh memasukkan desa tetangga atau memarkup jumlah pemakai,” ujar Yandri.

Berdasarkan hasil musyawarah desa, Kepala Desa kemudian membuat surat persetujuan pinjaman KDMP sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank.

Kemudian, pihak Himbara hanya akan memproses pinjaman jika surat persetujuan tersebut lengkap.

Adapun Koperasi Merah Putih dapat mengakses pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank himbara dengan bunga tetap 6 persen per tahun, tenor 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved