Minggu, 5 Oktober 2025

Nekat, Jiwasraya Tetap Terbitkan Produk Baru Meski Insolvensi Minus 580 Persen

Sidang kasus korupsi Jiwasraya mengungkap keputusan manajemen menerbitkan produk asuransi baru meski dalam keadaan insolvensi minus 580 persen.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI JIWASRAYA - Sidang perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS merugikan keuangan negara Rp90 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025). Di sidang ini jaksa menghadirkan 2 orang saksi ke persidangan. 

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, dengan didampingi para hakim anggota Ni Kadek Susantiani, Alfis Setiawan, Ana dan Mardiantos.

Jaksa di persidangan menyebutkan perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan.

Baca juga: Sidang Korupsi Jiwasraya Rp16,8 Triliun Terpaksa Digelar Daring Gara-gara Kondisi Belum Kondusif

Untuk menggunakan asuransi finansial yaitu mereasuransikan nilai cadangan premi seolah-olah PT AJS dalam laporan keuangan terlihat solvent.

Hal itu dengan tujuan agar dalam pencatatan laporan keuangan dapat menutupi kekurangan cadangan premi yang sebenarnya sehingga menambah beban finansial PT AJS.

Untuk membayar asuransi fee kepada perusahaan reasuransi providen kapital indemnity dan Best Meridian Insurance Company.

"Terdakwa Isa Rachmatarwata melakukan penerapan reasuransi finansial hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi di mana perusahaan tetap menanggung seluruh risiko," kata jaksa dalam surat dakawannya.

Namun lanjut jaksa secara akutansi mengakui seolah-olah risiko telah dialihkan dan pendapatan dari reasuransi.

Dicatat tanpa adanya arus kas masuk nyata dari reasuradur yang menunjukkan adanya rekayasa pelaporan keuangan untuk menampilkan kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan realitas ekonomi.

Baca juga: Sidang Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Saksi Sebut Jiwasraya Sudah Lama Bangkrut

"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan telah memperkaya perusahaan reasuransi providen kapital sebesar Rp 50 miliar rupiah. Dan Perusahaan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar," kata jaksa penuntut umum di persidangan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," jelas jaksa.

Atas perbuatannya itu jaksa menyebut Terdakwa Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved