Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro, Nilainya Mencapai Rp 18,4 Miliar
Aset yang dilelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Jawa Barat dan memiliki nilai Rp18.485.713.000.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset melelang aset berupa 59 tanah milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya Persero Benny Tjokro pada Kamis (10/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa pelelangan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Kejaksaan Agung Eksekusi Rumah Benny Tjokro di New Zealand Terkait Kasus Jiwasraya
Dalam hal ini, aset yang dilelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Jawa Barat dan memiliki nilai Rp18.485.713.000 (Rp18,4 Miliar).
"Adapun barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 m2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat senilai Rp18.485.713.000 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, perkara PT Jiwasraya (Persero)," ucap Harli dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2025).
Harli menjelaskan, adapun objek lelang tersebut memiliki SHGB dengan nomor 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, dan 384. Puluhan tanah itu tercatat atas nama PT Chandra Tribina.
Selain itu ia menerangkan jika nantinya tanah-tanah itu berhasil dilelang maka hasilnya akan diserahkan kepada negara.
"Keberhasilan lelang barang rampasan negara ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara," tutur dia.
Baca juga: 6 Tas Hermes Milik Istri Benny Tjokro Bakal Dilelang Kejaksaan Agung Akhir Januari 2024
Lelang tersebut, kata dia, dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Di mana dalam amar putusan berbunyi bahwa atas aset tersebut dirampas untuk negara yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara.
"Bahwa lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server," jelas dia.
Kasus Jiwasraya
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya |
---|
Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran |
---|
Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya |
---|
Sosok Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.