Senin, 29 September 2025

Nekat, Jiwasraya Tetap Terbitkan Produk Baru Meski Insolvensi Minus 580 Persen

Sidang kasus korupsi Jiwasraya mengungkap keputusan manajemen menerbitkan produk asuransi baru meski dalam keadaan insolvensi minus 580 persen.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI JIWASRAYA - Sidang perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS merugikan keuangan negara Rp90 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025). Di sidang ini jaksa menghadirkan 2 orang saksi ke persidangan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Djonny Wiguna mengungkapkan Jiwasraya tetap menerbitkan produk asuransi baru dan dipasarkan ke masyarakat meski dalam keadaan insolvensi minus 580 persen.

Hal itu disampaikan Djonny saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi Rp90 miliar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS, pada Selasa (2/9/2025).

Ia bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

"Saudara saksi, apakah diperbolehkan perusahaan yang mengalami insolvensi, sebagaimana keterangan saudara katakan minus 580 persen dapat menerbitkan produk baru, dasarnya apa?" tanya jaksa di persidangan.

"Kan saya bilang begini, asuransi jiwa harus berproduksi. Kalau tidak berproduksi, kalau AJS tidak membuat polis baru tidak menjual, apa yang terjadi," jawab Djonny.

Kemudian jaksa menanyakan apakah saksi Djonny pernah mendengar keputusan Menkeu nomor 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan perusahan asuransi dan reasuransi. 

Pasal 6 menyatakan bahwa perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk asuransi baru sebagaimana dalam Pasal 3,4,5 harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tidak sedang dikenai sanksi administrasi.

"Sedangkan di dalam laporan keuangan yang bapak jelaskan bahwa PT AJS mengalami insolvensi 580persen. Apakah diperbolehkan menerbitkan produk baru?" tanya jaksa.

 

Hal itu kemudian dijawab Djonny bahwa karena ada reasuransi, perusahaan boleh menerbitkan produk baru.

Jaksa lalu menegaskan hal itu bertentangan dengan keputusan menkeu. "Silahkan saja itu bertentangan, diselesaikan saja," jawab Djonny.

Jaksa kembali mencecar apakah diperbolehkan suatu perusahan yang mengalami insolvensi melakukan reasuransi finansial. "Itu kembali urusan antara reasuransi yang mau atau tidak, Pak. Boleh saja menurut saya," tandas Djonny.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata didakwa rugikan Rp90 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Isa Rachmatarwata pada dugaan korupsi perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan