Nekat, Jiwasraya Tetap Terbitkan Produk Baru Meski Insolvensi Minus 580 Persen
Sidang kasus korupsi Jiwasraya mengungkap keputusan manajemen menerbitkan produk asuransi baru meski dalam keadaan insolvensi minus 580 persen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Djonny Wiguna mengungkapkan Jiwasraya tetap menerbitkan produk asuransi baru dan dipasarkan ke masyarakat meski dalam keadaan insolvensi minus 580 persen.
Hal itu disampaikan Djonny saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi Rp90 miliar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS, pada Selasa (2/9/2025).
Ia bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
"Saudara saksi, apakah diperbolehkan perusahaan yang mengalami insolvensi, sebagaimana keterangan saudara katakan minus 580 persen dapat menerbitkan produk baru, dasarnya apa?" tanya jaksa di persidangan.
"Kan saya bilang begini, asuransi jiwa harus berproduksi. Kalau tidak berproduksi, kalau AJS tidak membuat polis baru tidak menjual, apa yang terjadi," jawab Djonny.
Kemudian jaksa menanyakan apakah saksi Djonny pernah mendengar keputusan Menkeu nomor 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan perusahan asuransi dan reasuransi.
Pasal 6 menyatakan bahwa perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk asuransi baru sebagaimana dalam Pasal 3,4,5 harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tidak sedang dikenai sanksi administrasi.
"Sedangkan di dalam laporan keuangan yang bapak jelaskan bahwa PT AJS mengalami insolvensi 580persen. Apakah diperbolehkan menerbitkan produk baru?" tanya jaksa.
Hal itu kemudian dijawab Djonny bahwa karena ada reasuransi, perusahaan boleh menerbitkan produk baru.
Jaksa lalu menegaskan hal itu bertentangan dengan keputusan menkeu. "Silahkan saja itu bertentangan, diselesaikan saja," jawab Djonny.
Jaksa kembali mencecar apakah diperbolehkan suatu perusahan yang mengalami insolvensi melakukan reasuransi finansial. "Itu kembali urusan antara reasuransi yang mau atau tidak, Pak. Boleh saja menurut saya," tandas Djonny.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata didakwa rugikan Rp90 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.
Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Isa Rachmatarwata pada dugaan korupsi perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, dengan didampingi para hakim anggota Ni Kadek Susantiani, Alfis Setiawan, Ana dan Mardiantos.
Jaksa di persidangan menyebutkan perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan.
Baca juga: Sidang Korupsi Jiwasraya Rp16,8 Triliun Terpaksa Digelar Daring Gara-gara Kondisi Belum Kondusif
Untuk menggunakan asuransi finansial yaitu mereasuransikan nilai cadangan premi seolah-olah PT AJS dalam laporan keuangan terlihat solvent.
Hal itu dengan tujuan agar dalam pencatatan laporan keuangan dapat menutupi kekurangan cadangan premi yang sebenarnya sehingga menambah beban finansial PT AJS.
Untuk membayar asuransi fee kepada perusahaan reasuransi providen kapital indemnity dan Best Meridian Insurance Company.
"Terdakwa Isa Rachmatarwata melakukan penerapan reasuransi finansial hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi di mana perusahaan tetap menanggung seluruh risiko," kata jaksa dalam surat dakawannya.
Namun lanjut jaksa secara akutansi mengakui seolah-olah risiko telah dialihkan dan pendapatan dari reasuransi.
Dicatat tanpa adanya arus kas masuk nyata dari reasuradur yang menunjukkan adanya rekayasa pelaporan keuangan untuk menampilkan kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan realitas ekonomi.
Baca juga: Sidang Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Saksi Sebut Jiwasraya Sudah Lama Bangkrut
"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan telah memperkaya perusahaan reasuransi providen kapital sebesar Rp 50 miliar rupiah. Dan Perusahaan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar," kata jaksa penuntut umum di persidangan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," jelas jaksa.
Atas perbuatannya itu jaksa menyebut Terdakwa Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Dugaan Korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro, Nilainya Mencapai Rp 18,4 Miliar |
![]() |
---|
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya |
![]() |
---|
Nasabah Jiwasraya Adukan Pengembalian Uang Polis Rp174 M yang Mandeg ke Kejagung |
![]() |
---|
Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Rasuah Jampidsus Febrie Adriansyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.