Minggu, 5 Oktober 2025

Wamenkeu Suahasil Tutup Mulut Soal Kontroversi Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Per Bulan

Suahasil Nazara memilih tutup mulut saat ditanya awak media soal nilai tunjangan perumahan DPR yang kontroversial tersebut.

Tribunnews/Endrapta
KONTROVERSI TUNJANGAN PERUMAHAN DPR - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Suahasil enggan menanggapi polemik tunjangan perumahan DPR yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan per anggota DPR. 

Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:

Gaji pokok

1. Ketua DPR: Rp5.040.000

2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

3. Anggota DPR: Rp4.200.000


Tunjangan tetap dan melekat

1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

3.Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan
Anggaran: Rp3.750.000

5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

7. Uang Sidang: Rp2.000.000

8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta

9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta

10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.

Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved