Wamenkeu Suahasil Tutup Mulut Soal Kontroversi Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Per Bulan
Suahasil Nazara memilih tutup mulut saat ditanya awak media soal nilai tunjangan perumahan DPR yang kontroversial tersebut.
Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:
Gaji pokok
1. Ketua DPR: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
3. Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan tetap dan melekat
1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
3.Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan
Anggaran: Rp3.750.000
5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
7. Uang Sidang: Rp2.000.000
8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.
Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.
Demo Berujung Bentrok di Berbagai Wilayah di Indonesia, Korban Tewas Bertambah |
![]() |
---|
Dasco Sebut Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025, Setelah Itu Tak Ada Lagi |
![]() |
---|
Nafa Urbach Minta Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Dedikasikan Hidupnya untuk Rakyat |
![]() |
---|
DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Misbakhun: Menkeu yang Tetapkan, Kami Cuma Menerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.