Sorotan Pekan Ini: Tunjangan Rumah Anggota DPR dan Warga Sukabumi Meninggal Karena Cacingan
Sorotan pekan ini terkait rumah dinas untuk Anggota DPR dan warga Sukabumi meninggal karena cacingan.
Penulis:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta setiap bulan.
Seluruh Anggota DPR yang berjumlah 580 orang masing-masing mendapatkan tunjangan tersebut.
Dengan demikian Rp 29 miliar anggaran negara dikeluarkan untuk tunjangan rumah anggota DPR setiap bulan.
Dengan tunjangan ini maka Anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan rumah dinas sebagaimana yang didapatkan anggota dewan periode sebelumnya.
Tentu saja dengan tunjangan Rp 50 juta per bulan ini maka pendapatan Anggota DPR meningkat setiap bulannya hampir mencapai Rp 100 juta per bulan.
Akhir-akhir ini besaran pendapatan anggota Dewan ini menjadi sorotan publik.
Penjelasan Pimpinan DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong," kata Adies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).
Ia menerangkan, setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Menurut Adies seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif.
Lalu ada juga tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.
Terkait Tunjangan Perumahan, ia menyebut bukanlah kenaikan baru melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami.
"Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara," ujar Politikus Fraksi Partai Golkar ini dikutip dari Kompas.TV.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.