DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Misbakhun: Menkeu yang Tetapkan, Kami Cuma Menerima
Misbakhun mengklaim, besaran tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp 50 juta ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, besaran tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp 50 juta ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Misbakhun menyebut banyak dari anggota DPR berasal dari daerah. Sehingga mereka butuh tempat tinggal untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara.
"Rp 50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jumat (22/8/2025).
Di satu sisi, Misbakhun mengaku bahwa DPR tidak mendapatkan rumah dinas. Saat ini rumah dinas DPR telah dikembalikan ke Sekretariat Negara. Sehingga tunjangan Rp 50 juta itu sebagai pengganti rumah dinas tersebut.
"Rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya, penggantinya itu per bulan itu ya Kementerian Keuangan. Nah DPR itu kan cuma menerima aja," jelas dia.
Untuk diketahui anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta setiap bulan.
Seluruh Anggota DPR yang berjumlah 580 orang masing-masing mendapatkan tunjangan tersebut. Dengan demikian Rp 29 miliar anggaran negara dikeluarkan untuk tunjangan rumah anggota DPR setiap bulan.
Dengan tunjangan ini maka Anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan rumah dinas sebagaimana yang didapatkan anggota dewan periode sebelumnya.
Tentu saja dengan tunjangan Rp 50 juta per bulan ini maka pendapatan Anggota DPR meningkat setiap bulannya hampir mencapai Rp 100 juta per bulan.
Belakangan, besaran pendapatan anggota Dewan ini menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan.
Baca juga: Puan Maharani Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Sudah Dikaji, Silakan Awasi Kami
"Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong," kata Adies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).
Ia menerangkan, setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Baca juga: Pernyataan 3 Anggota DPR RI Soal Kenaikan Tunjangan: Nafa Urbach Dukung Tunjangan Rumah Rp50 Juta
Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun: Stabilisasi Harga dan Reformasi Pajak Jadi Kunci Menkeu Baru |
![]() |
---|
Momen Perdana Menkeu Purbaya Raker di DPR, Disambut Langsung Ketua Komisi XI Misbakhun |
![]() |
---|
Merujuk SK Kemenkum, Golkar Akui SOKSI Kubu Misbakhun |
![]() |
---|
Puan Minta Maaf Atas Perilaku dan Ucapan Wakil Rakyat yang Tak Berkenan |
![]() |
---|
Puan Janji Pimpin Reformasi DPR, Tapi Baru Sebatas Pangkas Tunjangan dan Tunda Kunker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.