Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Tahunan MPR

Presiden Prabowo: Akar Masalah Minyak Goreng Langka adalah Penyimpangan Amanat Konstitusi

Kasus minyak goreng langka terjadi akibat adanya distorsi dalam sistem ekonomi nasional yang berakar dari penyimpangan terhadap amanat konstitusi.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
SURYA/PURWANTO
PEMICU MINYAK GORENG LANGKA - Presiden Prabowo menilai, kasus minyak goreng langka terjadi akibat adanya distorsi dalam sistem ekonomi nasional. Akarnya adalah penyimpangan terhadap amanat konstitusi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti fenomena kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia. Menurutnya, hal itu merupakan kejanggalan besar mengingat Indonesia adalah negara produsen sawit terbesar dunia.

“Sungguh aneh dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng. Ini aneh sekali. Tidak masuk di akal sehat,” kata Prabowo dalam pidato di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD, Jumat (15/8/2025).

Prabowo menyebut, kondisi tersebut bukan kejadian biasa, tapi ada unsur kesengajaan di baliknya. 

"Ternyata memang itu ternyata adalah permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh Ketua DPR. Yang saya berinama serakahnomics, negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia berminggu-minggu hampir berapa bulan kelapa sawit langka,” ujarnya.

Selain kelangkaan minyak goreng, Prabowo juga mengkritik situasi di mana harga pangan justru sulit dijangkau oleh sebagian rakyat, meskipun pemerintah telah menggelontorkan berbagai subsidi.

“Juga sungguh aneh, kita subsidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi alat irigasi, waduk, kita subsidi beras, tapi harga pangan kadang-kadang tidak terjangkau oleh sebagian rakyat kita,” imbuhnya.

Ia menilai berbagai kejanggalan tersebut muncul akibat adanya distorsi dalam sistem ekonomi nasional yang berakar dari penyimpangan terhadap amanat konstitusi.

“Keanehan-keanehan ini bisa terjadi karena ada distorsi dalam sistem ekonomi kita, adalah penyimpangan bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan UUD 1945 terutama di Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 telah kita abaikan,” tegasnya.

Baca juga: IHSG Tembus 8.000 Saat Presiden Prabowo Pidato di Sidang Tahunan MPR

Prabowo mengingatkan bahwa pasal-pasal tersebut tetap relevan meski Indonesia sudah memasuki abad ke-21. “Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern di abad ke-21 ini,” pungkasnya.

Sidang Tahunan MPR/DPR dan DPD adalah forum resmi kenegaraan yang diselenggarakan setiap tahun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, biasanya menjelang Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Sidang ini merupakan bagian dari tradisi ketatanegaraan yang bertujuan untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara kepada rakyat.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved