Senin, 6 Oktober 2025

Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Merak Banten

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2.400.000 batang rokok merek HUMER dan HMIN tanpa dilekati pita cukai.

Penulis: Erik S
Istimewa
ROKOK ILEGAL - Pengiriman 2.400.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Dermaga Executive Pelabuhan ASDP Merak, Banten, berhasil digagalkan pada Selasa (12/08) malam. 

Rokok dengan pita cukai bekas pakai

Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai. 

Rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi

Rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya. Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved