Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Merak Banten
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2.400.000 batang rokok merek HUMER dan HMIN tanpa dilekati pita cukai.
TRIBUNNEWS.COM, MERAK- Pengiriman 2.400.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Dermaga Executive Pelabuhan ASDP Merak, Banten, berhasil digagalkan pada Selasa (12/08) malam.
Dikutip dari Kementerian Keuangan, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.
Baca juga: Bareskrim dan Bea Cukai Bekuk Kurir Narkoba di Parepare, 80 Kg Sabu Disita
Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Erry Prasetyanto menjelaskan, bahwa penindakan ini dilakukan pihaknya sekitar pukul 23.00 WIB, saat tim gabungan memeriksa sebuah truk bernomor polisi B 9825 VCCC yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2.400.000 batang rokok merek HUMER dan HMIN tanpa dilekati pita cukai, yang dikemas dalam 150 karton. Pengiriman tersebut digagalkan tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak
“Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3.564.000.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.322.276.000. Dua orang sopir berinisial W dan D juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penindakan ini bermula ketika Bea Cukai Merak mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Cikarang, Jawa Barat, menuju Sumatra melalui Pelabuhan ASDP Merak.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan bersama Kanwil Bea Cukai Banten di area pelabuhan. Setelah menemukan sebuah truk diduga target memasuki dermaga executive, petugas segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya, truk tersebut ditemukan membawa jutaan batang rokok ilegal merek HUMER dan HMIN tanpa pita cukai.
“Barang hasil penindakan beserta kedua sopir kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Erry.
Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur larangan memiliki, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan kami,” pungkas Erry.
Ciri-ciri Rokok Ilegal, sebagai berikut:
Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai
Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.
Rokok dengan pita cukai palsu
Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.
Rokok dengan pita cukai bekas pakai
Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.
Rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi
Rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya. Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Keerom Papua, Ada 4 WNA Tiongkok |
![]() |
---|
Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal |
![]() |
---|
Kebijakan Fiskal yang Agresif Bisa Picu Pergeseran Konsumsi Masyarakat ke Rokok Llegal |
![]() |
---|
Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.