Menhub Dudy Klaim Penetapan 36 Bandara Internasional Jadi Peluang Maskapai Jangkau Penerbangan Asing
Kebijakan membuka bandara internasional ini sebagai persaingan bisnis di tengah industri penerbangan di Indonesia.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 36 bandar udara berstatus internasional. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya hanya 17 bandara.
Bandara berstatus internasional adalah bandara yang memiliki fasilitas dan izin resmi untuk melayani penerbangan antarnegara.
Bandara ini dilengkapi dengan layanan imigrasi, bea cukai, karantina, dan keamanan internasional, sehingga memungkinkan penumpang dan barang untuk keluar masuk suatu negara secara legal dan aman.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, penetapan bandara internasional ini justru membuka peluang maskapai nasional untuk menggaet penerbangan luar negeri.
Baca juga: Maskapai Nasional Berpotensi Tergerus Sejalan Penetapan 36 Bandara Internasional
"Memang ya harapannya sebenarnya kita membuka peluang juga terhadap maskapai kita yang ada di Indonesia untuk bermain keluar," ujar Menhub Dudy dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Penetapan 36 bandara internasional dikhawatirkan akan menggerus maskapai nasional. Sebab, pola penerbangannya point to point atau penerbangan langsung, tidak perlu transit seperti pola hub and spoke.
Meski begitu, Menhub Dudy menilai bahwa kebijakan membuka bandara internasional ini sebagai persaingan bisnis di tengah industri penerbangan di Indonesia.
Selain itu, kehadiran maskapai asing bisa menjadi referensi layanan bagi masyarakat sekaligus mendorong maskapai nasional untuk berbenah.
"Jadi tidak hanya bermain lokal, masyarakat juga punya referensi terhadap layanan penerbangan yang dari negara-negara lain," terangnya.
"Soal menggerus itu adalah ketika masing-masing dari pilihan penerbangan untuk bagaimana menyikapi suasana atau situasi di mana mulai munculnya ada persaingan," imbuhnya menegaskan.
Terlebih, dia mengaku bahwa pesawat domestik masih kekurangan. Sehingga dengan kebijakan ini diharapkan maskapai asing bisa melengkapi layanan penerbangan nasional.
"Jadi harapannya ya bahwa dengan adanya maskapai asing ini, bisa memberikan suasana yang baru di industri dan ini kan sebenarnya sudah sebelum covid-19 penerbangan sudah ada, jadi bukan sesuatu yang baru, mestinya tidak perlu khawatir," ungkap dia.
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, jumlah bandara internasional yang terbatas akan mendorong pola penerbangan Indonesia model hub and spoke. Menurut dia, pola hub and spoke penumpang dari bandara domestik terlebih dahulu diangkut maskapai nasional menuju bandara hub, sebelum melanjutkan penerbangan internasional.
"Kalau bandara sedikit, maka penumpang untuk ke luar negeri akan pakai pola hub and spoke. Dari bandara domestik diangkut dulu oleh maskapai nasional ke bandara hub dan baru diangkut ke luar negeri," ujar Gatot saat dihubungi Tribunnews, Kamis (14/8/2025).
Gatot menyebut bahwa kondisi ini akan berbeda ketika jumlah bandara internasional terlalu banyak maka pola penerbangan akan point to point. Artinya, penumpang bisa langsung ke luar negeri tanpa harus transit dahulu.
Pemerintah Segera Umumkan Diskon Tiket Pesawat Libur Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Penumpang di Indonesia Tak Disiplin Antre Penyebab Boarding Pesawat Lambat, Begini Solusi Agar Cepat |
![]() |
---|
Boeing Tawarkan B777X ke Indonesia, Bisa Angkut 426 Penumpang di Rute Jarak Jauh |
![]() |
---|
Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris KAI Terbaru, Gusti Bhre Mangkunegara X Tak Lagi Komisaris |
![]() |
---|
Banyak Praktik Pungli, Menhub Dudy Bakal Bubarkan Jembatan Timbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.