Senin, 29 September 2025

Maskapai Nasional Berpotensi Tergerus Sejalan Penetapan 36 Bandara Internasional 

Maskapai nasional sulit menjadikan bandara di daerah sebagai hub, karena keterbatasan jaringan armada.

Instagram/ @lionairgroup
MASKAPAI NASIONAL - Pesawat Lion Air di salah satu bandara di Indonesia. Jumlah bandara internasional yang terbatas akan mendorong pola penerbangan Indonesia model hub and spoke.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 36 bandara berstatus internasional sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Bandara berstatus internasional adalah bandara yang memiliki fasilitas dan izin resmi untuk melayani penerbangan antarnegara.

Bandara ini dilengkapi dengan layanan imigrasi, bea cukai, karantina, dan keamanan internasional, sehingga memungkinkan penumpang dan barang untuk keluar masuk suatu negara secara legal dan aman.

Baca juga: Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Berstatus Internasional, Ini Daftarnya 

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, jumlah bandara internasional yang terbatas akan mendorong pola penerbangan Indonesia model hub and spoke. 

Gatot dikenal sebagai seorang analis independen dan pengamat industri penerbangan nasional yang aktif menulis opini dan analisis di berbagai media.

Menurut dia, pola hub and spoke penumpang dari bandara domestik terlebih dahulu diangkut maskapai nasional menuju bandara hub, sebelum melanjutkan penerbangan internasional.

"Kalau bandara sedikit, maka penumpang untuk ke luar negeri akan pakai pola hub and spoke. Dari bandara domestik diangkut dulu oleh maskapai nasional ke bandara hub dan baru diangkut ke luar negeri," ujar Gatot saat dihubungi Tribunnews, Kamis (14/8/2025).

Gatot menyebut bahwa kondisi ini akan berbeda ketika jumlah bandara internasional terlalu banyak maka pola penerbangan akan point to point. Artinya, penumpang bisa langsung ke luar negeri tanpa harus transit dahulu.

Menurut Gatot, pola point to point justru maskapai asing cenderung lebih dominan dibandingkan maskapai nasional. Sebab kata dia, maskapai asing bisa menjadikan bandara di negara asal sebagai hub untuk menghubungkan rute internasional.

Sedangkan maskapai nasional sulit menjadikan bandara di daerah sebagai hub, karena keterbatasan jaringan armada.

"Kalau di daerah kan biasanya jumlah penumpang internasionalnya sedikit, kadang hanya cukup diangkut 1 penerbangan saja," ujar dia.

"Nah kalau disuruh bersaing dengan maskapai luar negeri, ya maskapai kita banyak kalahnya karena biayanya lebih besar dan maskapai Indonesia tidak bisa pakai pola hub and spoke," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Gatot menyoroti bahwa akan terjadi perpindahan wisatawan lokal ke mancanegara. Terlebih, harga tiket terbilang rendah ke luar negeri dibanding domestik.

"Wisatawan lokal yang biasanya berwisata di dalam negeri, berganti wisata ke luar negeri. Ini bisa mengakibatkan jumlah penumpang domestik yang diangkut maskapai nasional berkurang," ungkap dia.

36 bandara berstatus internasional sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan