Senin, 6 Oktober 2025

Harap Tenang, Payment ID Tidak Akan Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat

Transaksi keuangan milik masyarakat merupakan hal yang sangat rahasia dan wajib dijaga, serta dilindungi undang-undang.

Seno/Tribunnews
TRANSAKSI KEUANGAN - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky Kartikoyono saat berbincang dengan media massa di Jakarta, Selasa (12/8/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan Payment ID yang saat ini masih digarap.

Payment ID diketahui sistem identitas keuangan digital yang sedang dikembangkan BI.

Sistem ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pembayaran nasional yang terintegrasi, transparan, dan inklusif, serta menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Baca juga: Komisi XI DPR Minta BI Kaji Ulang Rencana Penerapan Payment ID

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky Kartikoyono mengatakan, Payment ID saat ini belum ada bentuknya dan baru akan dilakukan uji coba dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) non tunai pada September 2025.

"Belum ada yang namanya Payment ID, ini masih sandbox (uji coba di satu ruangan kecil), piloting," ujar Dicky saat berbincang dengan media massa di Jakarta, Selasa (12/8/2025). 

Ia menegaskan, transaksi keuangan milik masyarakat merupakan hal yang sangat rahasia dan wajib dijaga, serta dilindungi undang-undang.

Misalnya, transaksi di perbankan, maka untuk membuka data nasabah perlu persetujuan dari nasabah itu sendiri, tidak boleh dilakukan secara diam-diam.

"Setiap data individu itu kalau di sistem keuangan harus dengan persetujuan dari pemilik datanya, tidak bisa sembarangan. Privasinya data pribadi dilindungi betul, sesuai pesetujuan pemiliknya," tuturnya.

Ia pun membantah Payment ID untuk meningkatkan penerimaan pajak dari masyarakat maupun perseroan.

"Tidak benar, pajak itu punya undang-undang sendiri sejak lama," ucapnya.

Tujuan Payment ID

Menurutnya, tujuan Payment ID bukan untuk mengetahui setiap transaksi keuangan masyarakat, tetapi meningkatkan perlindungan terhadap transaksi masyarakat.

Kemudian, Payment ID nantinya dapat mengidentifikasi sektor pertumbuhan ekonomi mana saja yang perlu ditingkatkan dalam suatu daerah.

"Sehingga nanti bisa digenjot potensi ekonomi di suatu daerah itu. Pertumbuhan ekonomi itu kan data, jadi bisa tahu data yang potensi ditingkatkan," paparnya.

Ia pun menyebut, perlu aturan hukum nantinya untuk Payment ID, bisa berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) ataupun Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG). 

"Butuh waktu bangun ini semua, nanti September masih uji coba," ucapnya.

Rencananya Payment ID disiapkan pada 2029, tetapi realisasinya bisa saja saja mundur melihat kondisi di lapangan.

"Ini sifatnya rencana, karena berbagai dinamika semakin memberikan kenyamanan semua pihak, mungkin proses semakin panjang," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved