Kemenhub Siapkan Standar Pembangunan Kawasan Berorientasi Transit di Indonesia
Kawasan TOD juga harus mengakomodasi berbagai moda transportasi dan menerapkan konsep kawasan serbaguna.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun standar pembangunan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD) di Indonesia.
TOD adalah konsep perencanaan kota yang menempatkan transportasi publik sebagai pusat pengembangan kawasan.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal mengatakan bahwa selama ini pengembangan kawasan TOD di Indonesia masih banyak mengacu pada standar dari Jepang.
Baca juga: Perumnas Siapkan 2 Ribu Ha Lahan untuk Bangun 161.000 Unit Hunian di Program 3 Juta Rumah
Standar TOD untuk di Indonesia dinilai penting karena setiap daerah seperti di Jakarta, Jawa, dan Sumatera memiliki karakteristik yang berbeda.
"Kami sedang menyiapkan konsep TOD Indonesia. Requirement sedang kami siapkan. Itu salah satu tugas kami yang segera harus kami keluarkan tentang TOD Indonesia," kata Risal kepada awak media di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
Standar TOD yang diinginkan Risal ini tidak hanya terhubung dengan transportasi publik, tetapi juga menyediakan beragam fungsi dan kegiatan dalam satu wilayah.
Comtohnya seperti tempat tinggal, pusat perbelanjaan, sekolah, kantor, hingga ruang publik untuk berolahraga, berjalan kaki, dan bersepeda.
Selain itu, kawasan TOD juga harus mengakomodasi berbagai moda transportasi dan menerapkan konsep kawasan serbaguna (mixed-use) secara utuh.
Ia mencontohkan kawasan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang memiliki stasiun kereta api, pusat perbelanjaan, dan hunian vertikal.
Menurut dia, meskipun kawasan itu sudah memiliki beberapa elemen, belum bisa disebut sebagai TOD sesungguhnya.
"Gak kayak di Tanjung Barat membangun stasiun dan mall itu (disebut) TOD. Kenapa? (Karena) baru mix-used (yang) dibangun stasiun, perumahan, dan mal," ujar Risal.
Ia menyebut, bila kawasan TOD akan dibangun, pengelolanya harus bisa mengelola lahan dengan radius 2 kilometer.
Dalam standar TOD ini, Kemenhub juga akan mempertimbangkan aspek land value capture di situ. Risal memandang kawasan TOD setidaknya harus bisa menyumbang ke biaya operasional si pengelola.
Jadwal KRL Commuter Line Jogja-Solo Hari Ini, Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
DPR-Pemerintah Sepakati Pelepasan Desa dan Kawasan Transmigrasi dari Kawasan Hutan |
![]() |
---|
Pertemuan dan Simposium Perumahan 'Warisan Bangsa' Dihadiri 1.380 Peserta |
![]() |
---|
Prabowo Siap Resmikan 25.000 Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp130 Triliun |
![]() |
---|
PT KCN Pemasang Pagar Beton di Cilincing Janji Biayai Sekolah Anak Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.