Senin, 29 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Produk AS Bebas TKDN Masuk ke Indonesia, Menko Airlangga: Ada Sektornya

Produk buatan Amerika Serikat (AS) akan dibebaskan dari persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setelah masuk ke Indonesia. 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews/Taufik Ismail
PRODUK AS - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, tidak semua produk AS dibebaskan TKDN. Dia bilang ada sektor-sektor yang diatur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk buatan Amerika Serikat (AS) akan dibebaskan dari persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setelah masuk ke Indonesia. 

Seperti diketahui, hal itu menjadi salah satu ketentuan dari delapan poin kesepakatan antara pemerintah AS dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.

Dilansir laman resmi Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025), ketentuan itu tertuang pada poin kesepakatan kedua, yakni soal "menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS".

Baca juga: China Sindir Trump, Sebut Tindakan AS Keluar dari UNESCO Bukan Sikap Negara Bertanggung Jawab

Poin tersebut sebenarnya terdiri dari sembilan hal dengan kesepakatan TKDN menjadi salah satunya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, tidak semua produk AS dibebaskan TKDN. Dia bilang ada sektor-sektor yang diatur.

Namun, Airlangga tidak menjelaskan secara rinci sektor apa saja yang dikecualikan dari syarat TKDN.

"Enggak, itu kan sektornya ada. Ada sektornya," kata Airlangga, di Gedung Ali Wardhana, Rabu (23/7/2025).

Untuk informasi, TKDN merupakan ukuran sejauh mana suatu barang, jasa, atau kombinasi keduanya melibatkan komponen dalam negeri pada proses produksinya. 

Ini menggambarkan proporsi komponen dari dalam negeri dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri, dinyatakan dalam persentase seperti 25 persen, 30 persen, atau 40 persen.

Pengenaan TKDN adalah bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional.

Beberapa waktu lalu, TKDN sempat menjadi sorotan publik saat perusahaan asal AS, Apple Inc, melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk penjualan produk iPhone 16.

Berdasarkan lembar fakta yang diunggah website resmi whitehouse, dikutip Rabu (23/7/2025). Indonesia akan membebaskan perusahaan Amerika Serikat (AS) sekaligus barang asal produksi, dari persyaratan konten lokal yakni TKDN.

Baca juga: Barack Obama Kecam Klaim Aneh Trump soal Pengkhianatan Pemilu 2016

Pada lembar tersebut, Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif termasuk menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.

"Membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal," tulis lembar fakta dengan judul Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai kesepakatan Perdagangan Bersejarah.

Selain itu, Indonesia mengakui Badan Pengawas Obat dan Makanan AS atau Food and Drug Administration (FDA) dan pemasaran untuk alat kesehatan serta farmasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan