Minggu, 5 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Tarif Impor Barang dari AS Nol Persen, Pemerintah Siapkan Instrumen Lindungi Industri Nasional

Menperin menyampaikan, sejumlah instrumen telah disiapkan untuk menjaga keberlangsungan dan daya saing industri dalam negeri.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
TARIF IMPOR AS - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pelepasan ekspor 10.000 baja lapis buatan PT Tata Metal Lestari ke Amerika Serikat, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/7/2025). Pemerintah siapkan kebijakan lindungi industri dalam negeri saat tarif impor barang dari AS nol persen. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia telah mendapatkan kesepakatan tarif impor produk yang datang ke Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen. Sebaliknya, Indonesia harus menerapkan kebijakan tarif impor nol persen bagi barang dari Amerika Serikat ke dalam negeri.

Hal ini tentu memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap industri nasional dan pemerintah menyadari potensi risiko yang mungkin timbul.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sejumlah instrumen telah disiapkan untuk menjaga keberlangsungan dan daya saing industri dalam negeri.

Baca juga: Produksi Baja Indonesia Tempati Posisi 14 Dunia, Pemerintah Inginkan Naik Level

"Ya nanti kita bisa ada instrumen lain, saya tidak mengatakan restriksi, tapi untuk melindungi industri dalam negeri ada instrumen yang akan kita siapkan," tutur Agus dalam pelepasan ekspor 10.000 baja lapis buatan PT Tata Metal Lestari ke Amerika Serikat, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/7/2025).

Instrumen yang akan dioptimalkan adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan ini diyakini dapat menjadi filter terhadap masuknya produk asing, khususnya dari AS, agar tetap sesuai dengan standar mutu dan keamanan yang berlaku di Indonesia.

"SNI itu salah satunya, salah satu instrumen yang bisa kita lakukan untuk menjaga keseimbangan antara produk-produk dalam negeri dan industri dalam negeri. Itu masih ada instrumen lain yang bisa kita keluarkan," jelas Menperin.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan membatasi perdagangan, melainkan menjaga ekosistem industri nasional agar tetap sehat di tengah dinamika global. 

Sejumlah instrumen tambahan selain SNI pun tengah disiapkan, meskipun Menperin tidak merincinya secara spesifik.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri dalam negeri tetap mampu bersaing dan tidak terganggu oleh arus produk impor bebas tarif dari Amerika Serikat.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved