Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Pengamat: Tata Kelola Pertamina Semakin Baik
Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik. Apalagi mereka juga menerapkan SMAP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menanggapi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016 oleh Pertamina.
Menurutnya, BUMN energi tersebut telah menerapkan tata kelola yang sangat baik, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas.
”Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik. Apalagi mereka juga menerapkan SMAP. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, bisa dengan mudah dan cepat diketahui jika terjadi penyelewengan,” kata Sofyano kepada wartawan hari ini, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Pertamina Kembangkan Potensi Generasi Muda di Sektor Energi Lewat Pertamina Youth Program 2025
Sofyano menilai, penerapan tata kelola yang baik, yang didukung pula sistem SMAP, merupakan komitmen Pertamina untuk menjadi perusahaan yang bersih.
”Ya, jelas. Itu sudah terbaca. Dengan menerapkan SMAP, menunjukkan Pertamina sudah ada keinginan kuat untuk menjadi bersih dan menghindari serta memberantas korupsi di lembaganya,” urai Sofyano.
Apalagi, lanjutnya, banyak sistem lain yang dibuat seperti digitalisasi di dalam lini bisnis Pertamina.
Melalui upaya tersebut, diharapkan operasional BUMN pun berjalan efisien dan diharapkan juga bisa menghindarkan berbagai praktik koruptif.
”Hanya saja, Pertamina juga perlu secara periodik melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Program TJSL Pertamina Patra Niaga Raih 14 Penghargaan di ISRA 2025
Menurut Sofyano, selain mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sistem tersebut juga bisa membantu aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Dengan penerapan SMAP, imbuhnya, jika terjadi pelanggaran, akan mudah diketahui dan ditindaklanjuti APH.
Dalam kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, misalnya, Sofyano yakin bahwa penerapan SMAP oleh Pertamina, cukup membantu APH dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sebut saja hilangnya beberapa pasal dalam Surat Perjanjian Kerja Sama. ”Sebab, bukti-bukti akan sangat mudah diperoleh dari sistem yang transparan tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Sofyano, berbagai upaya tersebut harus selalu didukung.
”Apalagi Pertamina kan entitas bisnis yang besar dan mampu memberi kontribusi ekonomi besar juga kepada negara,” ucapnya.
Sofyano sependapat, BUMN lain pun selayaknya menerapkan ISO 37001;2016 sebagaimana dilakukan Pertamina. ”Ya betul (bisa menjadi contoh). Karena BUMN memang harus menudukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, Pertamina berkomitmen penuh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Patut Dicontoh, Warga Dumai Buat Sabun dari Rumput Teki untuk Usaha Green Laundry |
![]() |
---|
Pertamina NRE Dukung Ketahanan Energi dengan EBT dan Pengelolaan Transisi Energi yang Efisien |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi Energi Hingga Pelosok Nusantara |
![]() |
---|
Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang |
![]() |
---|
Enduro Entrepreneurship Program Bangun Kompetensi 80 Ribu Peserta dan 165 Bengkel Roda Dua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.