Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Indonesia Kena Tarif hingga 32 Persen, Ini Penjelasan Tarif Resiprokal yang Diberlakukan Trump
Donald Trump menerapkan tarif resiprokal ke beberapa negara, berikut penjelasan apa itu tarif resiprokal, dampak, dan negara-negara yang terkena tarif
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Donald Trump, Presiden Amerika Serikat (AS) pada Rabu (2/4/2025) menyatakan bahwa AS akan memberlakukan tarif resiprokal tertanggal 9 April 2025.
Mengutip dari laman resmi The White House, Trump akan menerapkan tarif universal sebesar 10 persen untuk barang-barang asing.
Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pada kebijakan tersebut.
Adapun jumlahnya adalah 32 persen di mana jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lain seperti Filipina yang hanya terkena 17 persen.
Lantas apakah tarif resiprokal itu?
Tarif timbal balik atau resiprokal merupakan pajak atau pembatasan perdagangan yang dikenakan oleh suatu negara ke negara lain sebagai bentuk respons terhadap tindakan serupa yang dilakukan oleh negara tersebut.
Pemberlakuan tarif ini berfungsi untuk menciptakan keseimbangan dalam perdagangan antarnegara.
Jika suatu negara menaikkan tarif terhadap barang dari negara lain, maka negara yang terdampak bisa membalasnya dengan memberlakukan tarif terhadap barang impor dari negara pertama.
Selain itu, tarif resiprokal juga dapat berguna untuk mengurangi defisit perdagangan.
Barang-barang impor akan lebih besar dan banyak dibandingkan dengan ekspor sehingga diperlukan tarif resiprokal untuk memperbaiki ketimpangannya.
Tarif ini juga dapat digunakan untuk melindungi industri lokal dengan membuat produk impor menjadi kurang kompetitif jika dibandingkan dengan produk lokal.
Baca juga: Soal Tarif Impor AS, Mensesneg: Minta Doanya, Airlangga Lagi Negosiasi
Namun tarif ini dapat menimbulkan kenaikan harga atas barang impor tertentu yang akan membatasi pilihan konsumen dan meningkatkan biaya hidup.
Dikutip dari CBS News, berikut adalah daftar lengkap negara-negara yang terkena tarif resiprokal:
China: 84 persen
Lesotho: 50 persen
Saint Pierre dan Miquelon: 50 persen
Kamboja: 49%
Laos: 48%
Madagaskar: 47%
Vietnam: 46%
Sri Lanka: 44%
Myanmar (Burma): 44%
Kepulauan Falkland: 42%
Suriah: 41%
Mauritius: 40%
Irak: 39%
Botswana: 38%
Guyana: 38%
Bangladesh: 37%
Serbia: 37%
Liechtenstein: 37%
Réunion: 37%
Thailand: 36%
Bosnia dan Herzegovina: 36%
Tiongkok: 34%
Makedonia Utara: 33%
Taiwan: 32%
Indonesia: 32%
Angola: 32%
Fiji: 32%
Swiss: 31%
Libya: 31%
Moldova: 31%
Afrika Selatan: 30%
Nauru: 30%
Aljazair: 30%
Pakistan: 29%
Pulau Norfolk: 29%
Tunisia: 28%
Kazakhstan: 27%
India: 27%
Korea Selatan: 25%
Jepang: 24%
Malaysia: 24%
Brunei Darussalam: 24%
Vanuatu: 23%
Pantai Gading: 21%
Namibia: 21%
Uni Eropa: 20%
Yordania: 20%
Nikaragua: 18%
Zimbabwe: 18%
Malawi: 18%
Israel: 17%
Filipina: 17%
Zambia: 17%
Mozambik: 16%
Norwegia: 16%
Venezuela: 15%
Nigeria: 14%
Chad: 13%
Guinea Khatulistiwa: 13%
Kamerun: 12%
Republik Demokratik Kongo: 11%
Tidak Ada Kaitan BRICS
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penerapan tarif impor AS terhadap Indonesia sebesar 32 persen tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BRICS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.