Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Indonesia Kena Tarif AS 32 Persen, Pimpinan Komisi XI DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi
Trump membuka kemungkinan untuk menurunkan tarif tersebut jika Indonesia bersedia melonggarkan kebijakan perdagangannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menyoroti Presiden Donald Trump yang resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025.
Dolfie mengatakan, Trump melihat negosiasi yang berjalan dengan Indonesia belum memberi keuntungan bagi kepentingan Amerika Serikat.
"Dengan kebijakan tarif yang ditetapkan Trump untuk Indonesia menujukan bahwa AS masih melihat hal-hal yang dianggap belum memberikan keuntungan bagi kepentingan AS. Situasi yang dihadapi oleh semua negara yang terdampak kebijakan tarif Trump," ujar Dolfie saat dihubungi tribunnews, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Isi Lengkap Surat Donald Trump Kepada Prabowo Soal Tarif Resiprokal 32 Persen
Dolfi menekankan Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah mitigasi. Terutama demi merespon kebijakan Trump. Misalnya, memperluas diplomasi perdagangan dengan negara-negara potensial untuk meningkatkan ekspor ke pasar non-tradisional.
"Serta memperkuat produktivias nasional dengan menciptka iklim investasi dan pasar domestik yang lebih baik," tutur Dolfie.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Trump melalui akun media sosialnya dan dikukuhkan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Tarif tersebut merupakan kelanjutan dari pengumuman awal pada April 2025, tanpa adanya perubahan angka, dan berlaku secara menyeluruh terhadap ekspor Indonesia, termasuk yang dikirim lewat negara ketiga.
Trump menjelaskan bahwa tarif ini diberlakukan sebagai bentuk koreksi atas defisit perdagangan Amerika Serikat yang telah berlangsung lama. Ia menuding Indonesia menerapkan berbagai hambatan tarif dan non-tarif yang merugikan kepentingan dagang AS.
Dalam surat tertanggal 7 Juli 2025 itu, Trump menyebut kebijakan ini “jauh lebih kecil dari yang seharusnya” untuk menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara, namun cukup sebagai sinyal kuat terhadap ketidakseimbangan hubungan dagang.
Meski demikian, Trump membuka kemungkinan untuk menurunkan tarif tersebut jika Indonesia bersedia melonggarkan kebijakan perdagangannya.
Ia menegaskan bahwa tarif tidak akan diberlakukan terhadap perusahaan atau produk Indonesia yang memindahkan basis produksi ke wilayah Amerika Serikat.
Trump menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan dagang yang lebih adil dan saling menguntungkan.
Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Trump Merasa 'Ditampar' saat India, Rusia, dan China Lakukan Pertemuan, Langsung Beri Peringatan |
---|
Trump Tolak Tawaran Manis India: Tarif Nol Persen Tak Lagi Berarti, Sudah Terlambat! |
---|
Industri Otomotif Kehilangan 51.500 Lapangan Kerja Akibat Tekanan Tarif Dagang |
---|
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
---|
Acuhkan Ancaman Tarif Trump, India Tingkatkan Ekspor Minyak dari Rusia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.