Senin, 6 Oktober 2025

Menteri Bahlil Berencana Terapkan Elpiji 3 Kg Satu Harga, Peraturan sedang Digodok

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun aturan baru terkait harga LPG 3 kilogram

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
GAS MELON - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ketika rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun aturan baru terkait harga LPG 3 kilogram (kg). Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun aturan baru terkait harga LPG 3 kilogram (kg).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap saat ini yang sedang dibahas adalah penerapan kebijakan satu harga untuk LPG 3 kg guna memastikan tidak adanya kebocoran.

"Kita akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah," kata Bahlil saat rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Bahaya Pengoplosan Gas Elpiji: Risikonya Ditanggung Ibu-ibu

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa saat ini sedang digodok Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengaturan satu harga ini.

"Ini untuk LPG perpresnya kami lagi bahas. Ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ujar Bahlil.

Ditemui di lokasi sama, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan maksud dari satu harga LPG 3 Kg ini berarti setiap provinsi akan memiliki satu harga yang pasti.

Bila masih memakai ketentuan yang sekarang, harga jual LPG 3 Kg ke masyarakat ini kerap lebih tinggi dari yang telah ditetapkan pemerintah karena rantai distribusi yang panjang.

"Ada di satu daerah itu harga LPG bisa Rp 50 ribu per tabung, padahal yang ditetapkan pemerintah misalnya Rp 14 ribu. Berarti kalau Rp 50 ribu itu kan rantainya cukup banyak. Jadi itu yang akan diatur, ditetapkan itu satu harga," kata Yuliot.

Baca juga: SPBU Selalu Kosong, Warga Malinau Kaltara Beli Pertalite Rp25.000 per Liter, Elpiji 3 Kg Tak Nikmati

Dalam menetapkan harga untuk masing-masing provinsi, Kementerian ESDM akan menyesuaikan kondisi dan biaya distribusi di tiap wilayah, terutama biaya transportasi.

"Itu nanti (satu harga) untuk setiap provinsi. Jadi, ditetapkan itu satu harganya. Misalnya itu ada yang Rp 14.000, ada yang Rp 15.000, tergantung (biaya) transportasi," ujar Yuliot.

Yuliot juga menyebutkan bahwa mekanisme ini hampir mirip dengan sistem harga BBM jenis Pertamax, di mana harga berbeda-beda antar daerah, tetapi sama jika mengacu pada wilayah. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved