Senin, 6 Oktober 2025

Cegah Penyakit, 1.600 Sapi Perah Impor Asal Australia Jalani Karantina 14 Hari di Jawa Timur

Penyakit yang menjadi target pemeriksaan dan harus dipastikan tidak menginfeksi sapi perah impor tersebut adalah Penyakit Mulut Kuku (PMK).

Istimewa
SAPI IMPOR -- Sapi import mulai masuk ke Indonesia akhir Juni ini. Badan Karantina Indonesia menyampaikan, sapi-sapi tersebut akan menjalani karantina 14 hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Karantina Indonesia memaparkan, 1.600 sapi perah impor, kini menjalani karantina selama 14 hari untuk dipastikan kesehatannya.

Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, menerangkan, 1.100 sapi perah asal Australia ke Probolingo. Sedangkan, 500 ekor sapi perah impor ke Banyuwangi.

Badan Karantina Indonesia, kata dia, melakukan analisis risiko, pemeriksaan fisik, dan uji laboratorium di Instalasi Karantina Hewan untuk menjamin kesehatan seluruh sapi perah impor yang masuk ke wilayah Provinsi Jawa Timur tersebut. 

Baca juga: 2 Juta Ekor Sapi Impor Akan Didatangkan Pengusaha Hingga 2029

"Sapi perah impor ini kami pastikan kesehatannya. Selama kurang lebih 14 hari ke depan," ujarnya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Seluruh sapi perah tersebut, ucap Cicik, berada di dalam Instalasi Karantina Hewan di Probolinggo dan baru bisa dibebaskan setelah dinyatakan sehat oleh Dokter Hewan Karantina.

"Mereka kami tugaskan di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur," tutur Cicik.

Sesuai dengan Protokol Karantina Hewan, Penyakit yang menjadi target pemeriksaan dan harus dipastikan tidak menginfeksi sapi perah impor tersebut adalah Penyakit Mulut Kuku (PMK).

Lalu, Lumpy Skin Diesease (LSD), Keluron Menular (Brucellosis), Bovine Viral Diarhea (BVD), dan Enzootic Bovine Luekosis (EBL). Paratuberkulosis, dan Enzootic Bovine Leukosis.

Diperkirakan pada pertengahan bulan Juli 2025, rangkaian Tindakan Karantina Hewan telah selesai dan seluruh Sapi Perah tersebut dapat langsung diterima oleh masyarakat peternak.

Pelabuhan Tanjung Tembaga ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia dengan SK Kepala Badan Nomor 2176 Tahun 2025 sebagai tempat pemasukan Sapi Perah Impor untuk daerah Probolinggo, setelah memenuhi Analisis Risiko dari Deputi Bidang Karantina Hewan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved