Akademisi Sebut Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Swasembada Energi Tak Akan Terwujud
Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu mengingatkan, pentingnya kemudahan usaha hulu migas.
”Selama ini kalau ada rencana investor masuk untuk KKKS untuk bidang energi membutuhkan empat sampai lima tahun untuk memperoleh izin. Padahal harusnya bisa selesai satu tahun saja, sehingga tahun kedua sudah bisa mengerjakan ladang-ladang migas yang berpotensi tersebut,” urainya.
Begitu pula perizinan di tingkat daerah, Hamid sependapat bahwa saat ini memang terlalu berbelit-belit dan bisa menghambat usaha hulu migas. ”Termasuk di Pemda. Itu sebaiknya diatur izin prinsipnya di pemerintah pusat,” jelas Hamid.
Pada pembukaan Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2025 beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto memang menyerukan pentingnya penyederhanaan regulasi.
Hal itu juga terkait dengan rencana Pemerintah, yang akan melelang 60 Wilayah Kerja Migas (WK) dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target lifting minyak sebesar 1 juta barel per hari pada 2029.
Demi terlaksananya rencana tersebut, Presiden meminta jajarannya untuk menyederhanakan regulasi yang ada.
"Tadi saya diberi laporan sekian puluh blok (WK) migas yang siap kita tawarkan secara besar-besaran. Saya minta badan-badan regulasi menyederhanakan regulasi. Saya ulangi, sederhanakan regulasi," ucap Prabowo saat itu.
Nurdin Halid Tegaskan Impor BBM Satu Pintu Pertamina Sesuai Konstitusi, Jaga Stabilitas Energi |
![]() |
---|
Pertamina Perluas Distribusi BBM dan LPG, Bertekad Hadirkan Energi hingga ke Pelosok Negeri |
![]() |
---|
Pengendara Rela Tunggu Pasokan Bensin di SPBU Swasta, Yudi: Kalau Kepepet ya Terpaksa ke Pertamina |
![]() |
---|
PKS Desak Pemerintah Evaluasi Aturan BBM Non-Subsidi karena Dinilai Rugikan Masyarakat |
![]() |
---|
Dorong Digitalisasi, Pertamina Garap Platform e-Commerce untuk UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.