Sabtu, 4 Oktober 2025

Melihat Alasan OJK Wajibkan Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung 10 Persen Biaya Klaim

Ketentuan penerapan co-payment tidak berlaku untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

ist
PEMBAGIAN RISIKO - Melalui skema co-payment atau pembagian risiko, pemegang polis diwajibkan menanggung 10?ri total klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.  

Ogi pun memberikan contoh salah satu premi produk kesehatan yang sudah menggunakan co-payment di salah satu perusahaan asuransi.

Asuransi tanpa co-payment memiliki nilai premi Rp4.279.000 per tahun dan gunakan co-payment hanya Rp3.3881 juta per tahun.

"Sample produk asuransi kesehatan di Indonesia yang menggunakan fitur co-payment menunjukkan premi yang lebih affordable dibandingkan dengan produk asuransi kesehatan tanpa fitur co-payment, sehingga SEOJK 7/2025 diharapkan dapat menekan kenaikan premi signifikan yang sebelumnya terjadi," tuturnya.

Di sisi lain, skema co-payment ini bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraud saat pengajuan klaim. Potensi fraud ini bisa berasal dari berbagai pihak termasuk perusahaan asuransi hingga pihak rumah sakit.

"Kami monitor di negara-negara lain itu 5-10 persen dari klaim untuk asuransi kesehatan itu adalah fraud. Indonesia kami perkirakan itu 5 persen, artinya dia tidak terjadi tindakan itu atau dia menggunakan dokumen palsu," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved