Tambang Nikel di Raja Ampat
KKP Minta Harmonisasi Aturan untuk Hindari Polemik Tambang di Raja Ampat
KKP meminta dilakukannya harmonisasi aturan untuk menguraikan masalah pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk di Kabupaten Raja Ampat.
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya harmonisasi aturan untuk menguraikan masalah pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Tidak hanya di areal penggunaan lain, tapi juga di kawasan hutan,” ujar Direktur Pesisir dan Pulau Kecil KKP Ahmad Aris di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Ahmad menjelaskan, dalam Undang-Undang 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil disebutkan bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.
Menurut Ahmad, dalam menyusun rencana tata ruang, pemerintah daerah harus memenuhi sembilan kegiatan yang ada di aturan itu.
“Setelahnya mengalokasikan ruang untuk kegiatan lain,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, di dalam Pasal 35 bahwa penambangan di pulau kecil dilarang jika secaa teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan dan memberikan dampak sosial.
Lalu, rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang baik hutan maupun pulau kecil juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rekomendasi pemanfaatan ruang diberikan oleh kementerian teknis yang disampaikan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Dia menjelaskan kasus penambangan di Raja Ampat, rekomendasi perizinan merupakan izin dari Kementerian Kehutanan karena masuk di kawasan hutan bukan kepulauan.
Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat. Mereka antara lain PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Baca juga: Aktivitas Penambangan di Raja Ampat Bisa Picu Sedimentasi dan Hancurkan Terumbu Karang
Empat perusahaan yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (10/6/2025).
Bahlil mengatakan alasan kontrak karya PT GAG tidak dicabut karena jauh dari kawasan geopark. Kendati PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan mengawasi ketat operasinya.
Tambang Nikel di Raja Ampat
Pimpinan Komisi VI DPR: Tak Boleh Lagi Ada Tambang yang Rusak Raja Ampat |
---|
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.