Senin, 29 September 2025

Aktivitas Penambangan di Raja Ampat Bisa Picu Sedimentasi dan Hancurkan Terumbu Karang

Aktivitas penambangan di Raja Ampat bisa berdampak langsung pada ekosistem laut yang merusak terumbu karang.

Tribunnews/Dennis Destryawan
TAMBANG DI RAJA AMPAT -- Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ahmad Aris dalam wawancara dengan media di kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Ahmad Aris menjelaskan dampak aktivitas penambangan di Raja Ampat. 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ahmad Aris mengungkapkan adanya dampak dari kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ahmad menerangkan, aktivitas penambangan di Raja Ampat bisa berdampak langsung pada ekosistem laut yang merusak terumbu karang.

"Dampaknya memicu sedimentasi," ujar Ahmad di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Ahmad mengatakan, dampaknya belum akan terlihat ketika cuaca baik-baik saja, seperti tidak ada gelombang atau tidak ada hujan. Namun, baru akan terlihat dampaknya ketika hujan turun sehingga akhirnya ke laut, kemudian hingga adanya arus.

"Jadi itu proses itu butuh waktu, butuh proses untuk melihat dampak-dampak itu," ucap Ahmad.

Sedimen-sedimen itu nantinya akan menutupi terumbu karang, lamun, dan sebagainya. Rusaknya ekosistem Pesisir, kata dia, akan mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar.

Apalagi, wilayah pesisir menjadi tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata.

Saat ini, tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di kawasan Raja Ampat untuk melihat dampak-dampaknya.


Namun, dampak daro kegiatan penambangan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, khususnya saat cuaca cerah. Pulau-pulau yang terdapat di wilayah Raja Ampat merupakan pulau kecil dan sangat kecil.

Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.

Lalu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial,

Baca juga: Gag Nikel Kantongi 13.000 Hektare Izin Kontrak Karya Nikel di Raja Ampat, 260 Ha Sudah Dibuka


"Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan," katanya.

Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat. Mereka antara lain PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. 

Empat perusahaan sudah dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM. Yakni, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. 

Baca juga: Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup dan Putusan MK

“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” ujar Bahlil, Selasa (10/6/2025).

Bahlil mengatakan alasan kontrak karya PT GAG tidak dicabut karena jauh dari kawasan geopark. Kendati PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan mengawasi ketat operasinya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan