Tambang Nikel di Raja Ampat
Bos Antam Pastikan Kegiatan Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Sesuai Standar Internasional
PT Gag Nikel mengantongi izin untuk melakukan tambang nikel di Raja Ampat sampai 30 November 2047.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan operasi anak usaha PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilakukan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik (good mining practice)
“Kami juga akan melakukan upaya-upaya perbaikan pengelolaan operasi dan lingkungan di seluruh wilayah operasi, termasuk PT Gag Nikel dengan memastikan penerapan standar-standar internasional di seluruh lini bisnis,” kata Direktur Utama Antam, Nico Kanter, Selasa (10/6/2025).
PT Gag Nikel mengantongi izin untuk melakukan tambang nikel di Raja Ampat sampai 30 November 2047. Izin tersebut diberikan oleh pemerintah pusat pada 30 November 2017 lalu.
Baca juga: PT Gag Nikel Beroperasi sampai 2047, Izin Diterbitkan Pemerintah Pusat
Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya, menyatakan kesiapan penuh perusahaan dalam menjalankan operasional yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.
“Sejak produksi perdana pada 2018, PT Gag Nikel beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan diawasi KLHK. Program reklamasi kami telah menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik pada lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang, serta memantau kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala,” terang Arya.
Arya menambahkan bahwa PT Gag Nikel akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal melalui forum‐forum dialog rutin.
“Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur,” tutur Arya.
IUP 4 Perusahaan Dicabut
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
Empat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele serta PT Nurham.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada Januari 2025, pemerintah telah bekerja lintas kementerian untuk menginventarisasi izin-izin pertambangan yang berada di kawasan lindung.
“Berdasarkan data lapangan dan masukan aktif masyarakat melalui media sosial, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha pertambangan yang terbukti tidak memenuhi standar pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, evaluasi dilakukan bersama Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Presiden untuk memastikan keputusan diambil atas dasar bukti yang komprehensif dan objektif.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan detail operasional pertambangan di Raja Ampat, menegaskan pentingnya penerapan AMDAL dan reklamasi sesuai ketentuan.
“Salah satu perusahaan, GAG Nikel yang tetap beroperasi menunjukkan komitmen pertambangan berkelanjutan, dari konsesi seluas 13.136 hektare, hanya 260 hektare yang dibuka, lebih dari 130 hektare telah direklamasi, dan sekitar 54 hektare dikembalikan ke negara,” kata Bahlil.
Tambang Nikel di Raja Ampat
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Penataan Tambang Nikel di Raja Ampat Dinilai Sesuai Regulasi dan Prinsip Keberlanjutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.