Senin, 29 September 2025

Bahlil Cabut Empat dari 5 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel Tetap Beroperasi

Kementerian ESDM mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Taufik Ismail
CABUT 4 IUP - Kementerian ESDM mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bilang, izin usaha 4 IUP tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada sekitar tahun 2004 dan 2006.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ESDM mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat IUP tambang nikel yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham.

Satu-satunya IUP yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bilang, izin usaha 4 IUP tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada sekitar tahun 2004 dan 2006. Hal ini karena pada saat itu aturan menerbitkan IUP oleh pemerintah daerah.

Pemberian IUP ini juga dilakukan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark.

"Mulai terhitung hari ini. pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

Alasan pencabutan ini karena melanggar secara lingkungan. Selain itu perlu dilakukan perlindungan kawasan di daerah tempat 4 IUP yang dicabut.

Bahlil menambahkan, PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag tidak dicabut.  "Meski Gag tidak dicabut, kita awasi secara khusus. Kita akan awasi terus," ucap Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan itu antara lain PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.

Baca juga: Gag Nikel Nyatakan Tidak Operasikan Tambang di Geopark Raja Ampat

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penyegelan dan penghentian operasional dilakukan lantaran perusahaan tambang nikel di Raja Ampat tersebut disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan.

Baca juga: Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Kritik Minimnya Koordinasi Menteri-menteri Prabowo

"Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman penegakan hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil kegiatan penambangannya kurang hati-hati," ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan