Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus TPPU Korupsi Nikel Blok Mandiodo Ditunda
Jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan untuk kasus korupsi pertambangan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/8/2025).
Adapun sidang beragendakan tuntutan untuk terdakwa pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto serta pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya, hingga sidang pun ditunda.
"Izin majelis dengan segala hormat kami mohon maaf penuntutan belum selesai," kata jaksa di persidangan, Rabu (6/8/2025).
Kemudian Hakim Ketua Sri Hartati mempertanyakan mengapa surat tuntutan belum siap.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo Diminta Diusut Tuntas
"Apa sih masalahnya," tanya Hakim Sri.
Penuntut umum menerangkan bahwa masih ada hal yang perlu didiskusikan.
Baca juga: Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tambang Mandiodo
"Izin Yang Mulia ada beberapa permasalahan yang perlu kita diskusikan lagi dengan pihak Sultra. Kita minta waktu satu Minggu," jelas jaksa.
Atas hal itu, majelis hakim menunda persidangan pada Rabu pekan depan.
"Jadi begitu terdakwa, hari ini belum bisa dibacakan tuntutannya. Sidang dilanjutkan 13 Agustus 2025," ungkap Hakim Sri.
Dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengirimkan hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke rekening pribadi.
Dalam surat dakwaaan jaksa menyatakan hasil penjualan ore nikel ilegal itu seharusnya masuk ke dalam rekening PT Lawu Agung Mining.
Namun oleh Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang mengirimkan ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama.
Total uang yang masuk dalam rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama mencapai Rp 135.836.898.026.
Sebagian uang tersebut, telah digunakan terdakwa untuk membayar keperluan pribadi, di antaranya pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Land Cruiser 70 V8 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.