Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Kritik Minimnya Koordinasi Menteri-menteri Prabowo

Aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik mengkritik minimnya koordinasi jajaran menteri Presiden Prabowo dalam menangani masalah tambang nikel di Raja Ampat

dok.
TAMBANG NIKEL RAJA AMPAT - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merusak alam dan mengancam status Raja Ampat sebagai kawasan wisata strategis nasional. DPR meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh seluruh perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik memberikan kritikannya pada koordinasi para menteri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penanganan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik memberikan kritikannya pada koordinasi para menteri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penanganan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Iqbal menilai polemik tambang nikel di Raja Ampat ini memperlihatkan tak adanya orkestrasi atau koordinasi kepemimpinan Presiden Prabowo dalam pemerintahannya.

Pasalnya masalah tambang nikel di Raja Ampat ini melibatkan tanggung jawab beberapa instansi.

Mengingat lokasi tambang nikel berada di pulau-pulau kecil dan proses tambangnya harus menghancurkan hutan-hutan yang ada disana.

Iqbal lantas menyinggung minimnya koordinasi antara jajaran menteri di bawah kepemimpinan Prabowo.

Di antaranya seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Inilah yang menunjukkan bahwa tidak ada orkestrasi kepemimpinan di pemerintahan Pak Prabowo. Karena ESDM-nya nerbitin (izin tambang nikel), KKP-nya tidak boleh."

"LH-nya (Kementerian Lingkungan Hidup) harus lihat dari sisi lingkungan. Lalu kemudian (Kementerian) kehutanan untuk melihat apakah itu kawasan hutan (lindung) atau tidak," kata Iqbal dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut Iqbal menegaskan bahwa hutan di Raja Ampat adalah kawasan lindung, sehingga Kementerian Kehutanan seharusnya punya hak untuk memberikan izin atau tidak pada kegiatan pemanfaatan hutan.

Lalu Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya bisa menjadi safeguard dari kegiatan pemanfaatan hutan ini.

"Ini kan sudah jelas kawasan lindung, kalau kalau kemudian sudah jelas kawasan lindung, Kementerian Kehutanan punya hak untuk menerbitkan."

Baca juga: Anggota DPR Daniel Johan Desak Bahlil Cabut Permanen Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

"Apakah penggunaan pemanfaatan kawasan hutannya, persetujuan penggunaan kawasan hutannya, boleh diberikan atau tidak. Nah (Kementerian) Kehutanan memberikan."

"Jadi sebenarnya dalam semua kontestasi ini atau konteks Raja Ampat ini, Kementerian ESDM punya peran ya, Kementerian Kehutanan punya peran, Kementerian Lingkungan Hidup punya peran"

"Safeguard-nya siapa? Safeguard-nya harusnya (Kementerian) Lingkungan Hidup," jelas Iqbal.

Baca juga: Gus Fahrur Komisaris PT Gag Nikel Bicara soal Tambang di Raja Ampat, Singgung Narasi Sesat Foto AI

Anggota DPR Desak Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Permanen

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofik Hananto turut menanggapi polemik tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan