Tambang Nikel di Raja Ampat
Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Kritik Minimnya Koordinasi Menteri-menteri Prabowo
Aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik mengkritik minimnya koordinasi jajaran menteri Presiden Prabowo dalam menangani masalah tambang nikel di Raja Ampat
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik memberikan kritikannya pada koordinasi para menteri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penanganan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Iqbal menilai polemik tambang nikel di Raja Ampat ini memperlihatkan tak adanya orkestrasi atau koordinasi kepemimpinan Presiden Prabowo dalam pemerintahannya.
Pasalnya masalah tambang nikel di Raja Ampat ini melibatkan tanggung jawab beberapa instansi.
Mengingat lokasi tambang nikel berada di pulau-pulau kecil dan proses tambangnya harus menghancurkan hutan-hutan yang ada disana.
Iqbal lantas menyinggung minimnya koordinasi antara jajaran menteri di bawah kepemimpinan Prabowo.
Di antaranya seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Inilah yang menunjukkan bahwa tidak ada orkestrasi kepemimpinan di pemerintahan Pak Prabowo. Karena ESDM-nya nerbitin (izin tambang nikel), KKP-nya tidak boleh."
"LH-nya (Kementerian Lingkungan Hidup) harus lihat dari sisi lingkungan. Lalu kemudian (Kementerian) kehutanan untuk melihat apakah itu kawasan hutan (lindung) atau tidak," kata Iqbal dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut Iqbal menegaskan bahwa hutan di Raja Ampat adalah kawasan lindung, sehingga Kementerian Kehutanan seharusnya punya hak untuk memberikan izin atau tidak pada kegiatan pemanfaatan hutan.
Lalu Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya bisa menjadi safeguard dari kegiatan pemanfaatan hutan ini.
"Ini kan sudah jelas kawasan lindung, kalau kalau kemudian sudah jelas kawasan lindung, Kementerian Kehutanan punya hak untuk menerbitkan."
Baca juga: Anggota DPR Daniel Johan Desak Bahlil Cabut Permanen Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat
"Apakah penggunaan pemanfaatan kawasan hutannya, persetujuan penggunaan kawasan hutannya, boleh diberikan atau tidak. Nah (Kementerian) Kehutanan memberikan."
"Jadi sebenarnya dalam semua kontestasi ini atau konteks Raja Ampat ini, Kementerian ESDM punya peran ya, Kementerian Kehutanan punya peran, Kementerian Lingkungan Hidup punya peran"
"Safeguard-nya siapa? Safeguard-nya harusnya (Kementerian) Lingkungan Hidup," jelas Iqbal.
Baca juga: Gus Fahrur Komisaris PT Gag Nikel Bicara soal Tambang di Raja Ampat, Singgung Narasi Sesat Foto AI
Anggota DPR Desak Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Permanen
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofik Hananto turut menanggapi polemik tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.