Selasa, 7 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Tambang Nikel di Raja Ampat Ramai Ditolak, Pemerintah Daerah Klaim Bermanfaat Bagi Warga Lokal

Adapun warga yang ditemui Bahlil, yang mayoritas bekerja sebagai nelayan, menyebut PT Gag Nikel telah membantu membeli hasil tangkapan mereka.

Kementerian ESDM
TAMBANG RAJA AMPAT - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berdialog langsung dengan masyarakat setempat saat mengunjungi lokasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025). Ia menerima aspirasi yang disampaikan oleh warga setempat. 

Padahal menurut UU Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan ini tak boleh ditambang.

Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. 

Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. 

Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.

Sejumlah dokumentasi pun menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.

Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel ialah Pulau Batang Pele dan Manyaifun.

Kedua pulau yang bersebelahan ini berjarak kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved