Senin, 29 September 2025

APINDO: Setiap Tahun Ada 3 Juta Angkatan Kerja Baru, Tapi Penyerapan Rendah

Pemerintah menghadapi tantangan ketidakseimbangan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah dan kemampuan pasar kerja  menyerapnya.

Endrapta Pramudhiaz
PENYEDIAAN LAPANGAN KERJA - Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani. Pemerintah menghadapi tantangan ketidakseimbangan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah dan kemampuan pasar kerja  menyerapnya.. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkap tantangan besar yang harus ditangani pemerintah tentang penyediaan lapangan kerja.

Menurut Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, pemerintah menghadapi tantangan ketidakseimbangan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah dan kemampuan pasar kerja  menyerapnya.

"Setiap tahun ada tambahan sekitar 2–3 juta angkatan kerja baru, sementara penyerapan lapangan kerja justru terus mengalami tekanan," kata Shinta kepda Tribunnews, dikutip Jumat (30/5/2025).

Maka dari itu, Shinta meminta agar diskusi tidak berhenti pada satu aspek administratif seleksi kerja saja.

Perhatian yang lebih besar perlu diarahkan pada penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan kompetensi (upskilling).

"Kami memandang jika reformasi struktural ini berjalan simultan, maka kebijakan soal usia ini akan menjadi lebih bermakna dan implementatif bagi pasar tenaga kerja kita," ujar Shinta.

Ia tetap percaya bahwa investasi pada manusia adalah hal yang terbaik.

Shinta memastikan APINDO akan terus menjalankan peran mereka dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat, inklusif, dan produktif.

"Keberhasilan transformasi ini membutuhkan orkestrasi yang kuat lintas sektor," ucap Shinta.

"Pendidikan, kebijakan industri, dan regulasi ketenagakerjaan harus saling menopang untuk mendorong penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan," jelasnya.

Surat Edarn Larangan Batas Usia Pencari Kerja

Sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

"Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Cari Kerja Susah Pelamar Keluhkan Syarat Batas Usia, Pengusaha: Itu Mekanisme Penyaringan Awal

Ia pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025  tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dalam rangka mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.

SE ini juga bertujukan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan