APINDO: Setiap Tahun Ada 3 Juta Angkatan Kerja Baru, Tapi Penyerapan Rendah
Pemerintah menghadapi tantangan ketidakseimbangan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah dan kemampuan pasar kerja menyerapnya.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkap tantangan besar yang harus ditangani pemerintah tentang penyediaan lapangan kerja.
Menurut Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, pemerintah menghadapi tantangan ketidakseimbangan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah dan kemampuan pasar kerja menyerapnya.
"Setiap tahun ada tambahan sekitar 2–3 juta angkatan kerja baru, sementara penyerapan lapangan kerja justru terus mengalami tekanan," kata Shinta kepda Tribunnews, dikutip Jumat (30/5/2025).
Maka dari itu, Shinta meminta agar diskusi tidak berhenti pada satu aspek administratif seleksi kerja saja.
Perhatian yang lebih besar perlu diarahkan pada penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan kompetensi (upskilling).
"Kami memandang jika reformasi struktural ini berjalan simultan, maka kebijakan soal usia ini akan menjadi lebih bermakna dan implementatif bagi pasar tenaga kerja kita," ujar Shinta.
Ia tetap percaya bahwa investasi pada manusia adalah hal yang terbaik.
Shinta memastikan APINDO akan terus menjalankan peran mereka dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat, inklusif, dan produktif.
"Keberhasilan transformasi ini membutuhkan orkestrasi yang kuat lintas sektor," ucap Shinta.
"Pendidikan, kebijakan industri, dan regulasi ketenagakerjaan harus saling menopang untuk mendorong penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan," jelasnya.
Surat Edarn Larangan Batas Usia Pencari Kerja
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.
"Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Cari Kerja Susah Pelamar Keluhkan Syarat Batas Usia, Pengusaha: Itu Mekanisme Penyaringan Awal
Ia pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dalam rangka mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.
SE ini juga bertujukan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.
Sektor Konstruksi Serap 8,7 Juta Tenaga Kerja Per Februari 2025 |
![]() |
---|
Apindo Minta Dialog Atasi Seretnya Pasokan Gas Industri |
![]() |
---|
Apindo: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Perlu Optimisme dan Kehati-hatian |
![]() |
---|
Kolaborasi Dunia Pendidikan Dorong Lapangan Kerja Baru untuk Anak Muda |
![]() |
---|
DPR Khawatir Aturan Pembatasan Konsumsi Gula Garam dan Lemak Menggerus Daya Beli, Lemahkan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.