Senin, 29 September 2025

Apindo Minta Dialog Atasi Seretnya Pasokan Gas Industri

Apindo mengeluhkan kurangnya pasokan gas yang sangat mengganggu kinerja industri. 

|
Tribunnews/Lita
INDUSTRI KEKUR ANGAN PASOKAN GAS - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar. Apindo mengeluhkan kekurangan pasokan gas yang sangat mengganggu kinerja industri. Apindo mewadahi kepentingan dunia usaha dari berbagai sektor industri di Indonesia.  

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan kekurangan pasokan gas yang sangat mengganggu kinerja industri. Apindo mewadahi kepentingan dunia usaha dari berbagai sektor industri di Indonesia. 

Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan, kinerja industri terganggu pasca PGN mengumumkan adanya pembatasan pasokan gas. 

"Karena gas industri adalah sumber bahan baku industri yang apabila pasokannya dikurangi maka akan mengakibatkan gangguan pada proses produksi," ujar Sanny saat dihubungi Tribunnews, Selasa (19/8/2025).

Pernyataan Sanny sejalan dengan pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia Edy Suyanto, gangguan suplai gas sudah terjadi sejak awal 2024 dan mulai parah di tahun 2025 ini.

"Kondisi yang paling parahnya terjadi pada 12 Agustus lalu setelah PGN menginformasikan pengurangan pasokan gas yang berlaku pada 13 Agustus 2025 yang hanya memperbolehkan pemakaian harian gas HGBT industri sebesar 48 persen, dan penggunaan selebihnya dikenakan biaya tambahan," tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Indonesia Yustinus Gunawan  mengatakan, kuota HGBT 48 persen sangat mengguncang industri.

Industri dikenai biaya tambahan atau surcharge sebesar 12 persen dari harga 14,8 dollar AS per million british thermal unit (MMBTU) atau menjadi setara dengan 17,8 dollar AS per MMBTU


"Otomatis biaya produksi naik signifikan. Hal ini berpotensi memicu kenaikan harga jual produk di dalam negeri, sehingga pada akhirnya konsumen dan masyarakat ikut merasakan dampak," katanya.

Hal tersebut tmengganggu kinerja produksi utamanya pada industri yang sudah mendapatkan pesanan dari luar negeri. Apabila jumlah produksi tidak sesuai maka juga akan berdampak pada adanya penuntutan hukum dari konsumen.

"Selain itu juga dengan adanya dampak terhadap volume kegiatan produksi, maka PHK juga terjadi," terang Sanny.

Sanny menambahkan, kebijakan pengendalian pasokan gas yang berlaku Agustus 2025 memang jelas menghambat operasional industri apabila tidak disertai koordinasi yang baik dengan pelaku usaha.

"Apindo mendorong agar PGN bersama pemerintah membuka dialog intensif dengan asosiasi industri, sehingga mekanisme pengendalian tetap bisa menjaga kontinuitas pasokan tanpa menghambat pertumbuhan dan daya saing industri nasional," sambungnya.

Baca juga: FIPGB: Industri Kalang Kabut Gara-gara Gangguan Pasokan Gas


Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan saat ini terjadi kondisi penurunan volume gas yang disalurkan pada bulan Agustus 2025 oleh pemasok gas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas, yang berdampak pada pengaliran gas untuk sementara waktu kepada sebagian pelanggan gas PGN di wilayah Jawa Barat. 

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengungkapkan, kondisi ini disebabkan adanya pemeliharaan operasional tak terencana (unplanned) di beberapa pemasok gas serta beberapa rencana tambahan pasokan gas yang masih dalam progres.

Baca juga: Pasokan Gas Dibatasi, Industri Gelas Terancam Berhenti Produksi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan