Senin, 29 September 2025

Rincian Enam Paket Insentif Ekonomi Kuartal II 2025 untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menetapkan enam paket kebijakan ekonomi melalui insentif untuk mengangkat daya beli masyarakat

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
ANGKAT DAYA BELI - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (26/3/2025). Pemerintah menetapkan enam paket kebijakan ekonomi melalui insentif untuk mengangkat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan enam paket kebijakan ekonomi melalui insentif untuk mengangkat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025.

Paket kebijakan insentif ini dilakukan selama dua bulan, mulai Juni sampai Juli sejalan dengan periode hari libur anak-anak sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, enam paket insentif ini meliputi diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, bantuan sosial dan pangan, bantuan subsidi upah (BSU) dan perpanjangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Airlangga bilang, pemerintah tengah meminta kementerian terkait untuk merumuskan kebijakan tersebut.

"Kita siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Kamis (29/5/2025).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.

"Karena kan Ramadan dan Idul Fitri kan sudah yang geser ke kuartal I dan di awal kuartal II kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.

Rincian Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Diskon Transportasi

- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

Baca juga: Ekonom Bank Permata: Enam Insentif Pemerintah Mulai Juni 2025 Kerek Konsumsi Domestik

2. Diskon Tarif Tol

- Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025).


3. Diskon Tarif Listrik

- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan