Sabtu, 4 Oktober 2025

Bea Cukai Kudus Komitmen Berantas Pita Cukai Palsu 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti terus berkomitmen dalam memberantas peredaran pita cukai palsu

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
HO
PITA CUKAI PALSU - Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan komitmennya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu terwujud melalui pengungkapan kasus pada 22 Januari 2025. Pengungkapan kasus itu melibatkan tiga pelaku berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti terus berkomitmen dalam memberantas peredaran pita cukai palsu. Hal itu terwujud melalui pengungkapan kasus pada 22 Januari 2025.

Pengungkapan kasus itu melibatkan tiga pelaku berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia.

Lenni bilang, Bea Cukai Kudus terus mengawal kasus peredaran pita cukai palsu, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus dan telah memeroleh keputusan tetap pada Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Serba-serbi Penunjukan Djaka Budi sebagai Dirjen Bea Cukai, Status hingga Siapa yang Mengusulkan

Bea Cukai Kudus juga secara aktif mengawal proses penyidikan, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, hingga memastikan kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025. 

"Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dengan kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025," ujar Lenni dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Lenni juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas. 

"Upaya preventif kami gelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal," ucap dia.

"Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal," sambungnya.

Kronologi kasus

Lenni mengungkapkan terbongkarnya jaringan peredaran pita cukai palsu tersebut oleh Bea Cukai Kudus berawal dari informasi adanya mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai yang diduga palsu dari wilayah Kudus. 

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus, hingga berhasil menemukan dan menghentikan mobil target yang tengah melintas di Jalan Raya Kudus-Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dari mobil target yang dikemudikan oleh SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai yang diduga palsu dan sudah terpotong. Sementara itu, dari percetakan di Desa Bacin, petugas menemukan enam rim pita cukai diduga palsu lainnya yang baru saja diserahkan oleh SA ke percetakan untuk dilakukan pemotongan. 

Baca juga: ALFI Berharap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Punya Terobosan Perkuat Iklim Usaha

Berdasarkan pengakuan SA, ia mendapatkan pita cukai diduga palsu dari AS (52) yang beralamat di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Penggeledahan pun dilakukan di kediaman AS dan ditemukan 16 lembar pita cukai yang diduga palsu dan belum dipotong. Turut ditangkap pelaku lainnya, yaitu RN (47) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai diduga palsu.

Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah Rp1.338.870.456,00 dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok.

"Apresiasi kami sampaikan kepada Kejari Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus atas sinergi dengan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai. Dari kasus ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai. Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai,” ujar Lenni Ika.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved