Serba-serbi Penunjukan Djaka Budi sebagai Dirjen Bea Cukai, Status hingga Siapa yang Mengusulkan
Kini, terungkap sebenarnya apa status dan siapa yang mengusulkan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak serba-serbi penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Sebagai informasi, Djaka dilantik oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (23/5/2025).
Djaka resmi menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, menggantikan Askolani.
Adapun Askolani saat ini menduduki posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Pelantikan pejabat ini sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sejatinya, pelantikan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai sempat menuai polemik lantaran statusnya yang diduga masih aktif sebagai prajurit dan dinilai bertentangan dengan aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
UU tersebut mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu dan harus mengundurkan diri jika menjabat di luar posisi tersebut.
Kini, terungkap sebenarnya apa status dan siapa yang mengusulkan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.
Status Dipastikan Sipil
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Letjen TNI Djaka Budi Utama, sudah mundur dari dinas keprajuritan.
Sehingga, statusnya sipil sekaligus purnawirawan TNI saat menjabat Dirjen Bea Cukai.
Baca juga: ALFI Berharap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Punya Terobosan Perkuat Iklim Usaha
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei. Dan tanggal 6 Mei, sudah keluar pemberhentian dari Presiden, pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan mereka, dari dinas keprajuritan Letnan Jenderal Djaka," ujar Hasan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Jadi sekarang Dirjen Bea Cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama, sipil. Dan status kepegawainya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," sambungnya.
Hasan memaparkan, penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah dalam menempatkan orang-orang yang dianggap mampu menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Mengaku Sudah Purnawirawan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.