Senin, 6 Oktober 2025

Banjir Produk Impor Murah, Bea Cukai Perketat Pengawasan PLB dan Industri di Kawasan Berikat

Bea Cukai akan memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di kawasan berikat untuk mengatasi banjir produk impor murah.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
dok. Pelindo
PENGAWASAN KAWASAN BERIKAT - Bea Cukai akan memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di kawasan berikat. Kebijakan ini didukung Kementerian Perindustrian karena menjadi langkah strategis untuk menekan laju impor produk jadi berharga murah. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di kawasan berikat (KB).

Kebijakan ini didukung Kementerian Perindustrian karena menjadi langkah strategis untuk menekan laju impor produk jadi berharga murah.

Banjirnya produk impor murah membuat industri dalam negeri kalah bersaing untuk mendapatkan pembeli di pasar domestik.

Kawasan berikat sendiri merupakan kawasan atau area dengan batasan tertentu di dalam wilayah Indonesia yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan khusus.

Kawasan ini dirancang untuk mendukung kegiatan industri pengolahan, perakitan, atau produksi barang, terutama untuk tujuan ekspor. 

Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyambut baik rencana Dirjen Bea Cukai yang akan lebih memperketat pengawasan di PLB dan KB, khususnya PLB yang selama ini banyak ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal dan illegal murah masuk ke Indonesia.

"Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal dari negara over production, dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada digudang-gudang PLB," ucap Febri dalam keterangan, Rabu (21/5/2025).

Pengetatan pengawasan PLB sangat diperlukan karena barang-barang impor tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya yang berlaku di Indonesia.

Barang impor melalui PLB juga tidak dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) atau menjadi barang bebas.

Dengan pengetatan pengawasan barang impor di PLB, diharapkan bisa menghentikan masuknya barang impor legal dan ilegal tersebut sehingga tidak mengganggu iklim usaha industri dalam negeri.

Febri menyebut, pihaknya cukup heran dengan pernyataan Dirjen Bea Cukai (Askolani) yang menyatakan bahwa PLB ditujukan untuk menarik investasi. 

Baca juga: Dorong Daya Saing, PGN Siapkan Pasokan Gas Bumi ke Kawasan Industri Jatengland

"PLB justru mengurangi keinginan investor untuk berinvestasi di industri manufaktur dalam negeri terutama investasi manufaktur yang berada di luar Kawasan Berikat. Kalau mereka bisa memasukkan barang jadi impor mengapa mereka harus berinvestasi bangun industri di Indonesia?"

"Cukup impor saja melalui PLB. Mungkin saja hal ini membuat industri dalam negeri tertekan, akhirnya mengurangi produksi dan bahkan menutup pabriknya yang berujung dengan PHK," kata Febri.

Sebagai informasi, PLB merupakan gudang atau fasilitas logistik yang menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang termasuk produk manufaktur, dengan keuntungan berupa kemudahan dan keringanan pajak.

Baca juga: PT LG Electronics Indonesia Jadi Kawasan Berikat Mandiri, Langkah Baru Menuju Efisiensi Produksi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved