Senin, 29 September 2025

Bareskrim dan Bea Cukai Bekuk Kurir Narkoba di Parepare, 80 Kg Sabu Disita

Polisi saat ini mengatakan masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini.

HO/Bareskrim Polri
KURIR NARKOBA DITANGKAP - Penampakan 80 kg narkoba jenis sabu yang diungkap tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (11/8/2025). Dalam hal ini, 3 orang ditangkap yang dua di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan menyita 80 kg sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat Informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Pare-Pare.

"Barang bukti 80 bungkusan teh Cina gyanyinwang hijau dengan berat bruto 80 diduga sabu," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Eko mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan pada 11 Agustus 2025 bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan  Mattirotasi Baru, Kota Parepare  Provinsi  Sulawesi Selatan.

Parepare merupakan sebuah kota kecil di Sulawesi Selatan.

Jaraknya sekitar 153 Km (3 jam perjalanan darat) dari Ibu Kota Sulawesi Selatan Makassar.

Kota yang dijuluki 'Kota Cinta' ini adalah tempat kelahiran Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.

 

Setelah melakukan pelacakan, tim melihat ada kendaraan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi oleh tiga orang.

Dari mobil itu, terlihat dua orang yang turun untuk berpindah kendaraan ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Setelah itu, polisi melakukan pengejaran dan menangkap ketiga orang yakni bernama Buhori B, Muhammad Alwi dan Herman.

"Tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeladahan sehingga didapatkan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran yang di mana dua orang yakni Buhori dan Alwi ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengendali dan kurir.

Sementara, Herman yang juga ditangkap bersamaan dengan dua orang lainnya masih menjadi saksi karena masih didalami keterlibatannya dengan peran mengantarkan dua tersangka lainnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini.

"Melakukan penyelidikan terhadap keberadaan orang yang menaruh barang tersebut," tukasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan