Minggu, 5 Oktober 2025

Kadin Apresiasi Polda Banten Usut Kasus Pengusaha Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun

Kadin mengapresiasi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto beserta jajarannya yang memperlihatkan penegakan hukum yang tegas.

Editor: Hasanudin Aco
handout
KADIN CILEGON PALAK INVESTOR - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon inisial MS sebagai tersangka atas kasus permintaan jatah proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun. Proyek ini digarap oleh PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) tersebut. 

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. 

“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas Dian 

Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Proses penyidikan berjalan dengan profesional tanpa intervensi atau dorongan pihak lain. 

Kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. 

Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

Dari hal tersebut Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved