Kadin Apresiasi Polda Banten Usut Kasus Pengusaha Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun
Kadin mengapresiasi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto beserta jajarannya yang memperlihatkan penegakan hukum yang tegas.
Dian menerangkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas Dian
Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Proses penyidikan berjalan dengan profesional tanpa intervensi atau dorongan pihak lain.
Kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025.
Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.
Dari hal tersebut Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan.
2 Warga Serang Banten Jadi Korban Kekerasan Aparat, Pelajar Masuk IGD |
![]() |
---|
Empat Orang Pengeroyokan Wartawan di Serang Sudah Diringkus, Polda Banten Kejar Pelaku Lain |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob Terlibat Pengeroyokan Wartawan di Banten Masih Diperiksa Propam Polda Banten |
![]() |
---|
Sudah 4 Orang Ditangkap terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan di Banten, 2 Anggota Brimob & 2 Security |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke-80 RI, Saleh Husin dan Gamawan Fauzi Ikut Lomba Makan Kerupuk hingga Adu Panco |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.