Masyarakat Bakal Dirugikan Akibat Ulah Pemerintah Batasi Layanan Gratis Ongkos Kirim di E-Commerce
Gunawan menjelaskan tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41.
“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” katanya.
Adapun berdasarkan draft aturan Permen Nomor 8 Tahun 2025 pada pasal 45 dijelaskan bahwa Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," bunyi beleid pasal 45 ayat 4.
Ekonom Pesimistis Paket Stimulus Ekonomi Bisa Genjot Ekonomi RI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Nurul Arifin Puji Peluncuran Satelit N5: Anak-anak di Maluku dan Papua Bisa Jadi Orang Hebat |
![]() |
---|
Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Tayangan Video Presiden Prabowo di Bioskop, Komdigi: Bagian Komunikasi Publik |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Dukung Pemerintah Mendorong Platform Digital Sediakan Fitur Deteksi Konten AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.