Masyarakat Bakal Dirugikan Akibat Ulah Pemerintah Batasi Layanan Gratis Ongkos Kirim di E-Commerce
Gunawan menjelaskan tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi layanan gratis ongkos kirim (ongkir) yang tersedia di e-commerce.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial, layanan gratis ongkos kirim nantinya hanya berlaku hanya 3 hari dalam sebulan.
Menyikapi hal itu, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengatakan, Permen tersebut jelas merugikan masyarakat karena tidak adanya layanan ongkos kirim gratis yang selalu tersedia di e-commerce, dan nantinya biaya yang terjangkau akan hilang.
"Masyarakat yang akan dirugikan karena tidak dapat tarif yang lebih murah. Aturan mengenai tarif biaya pengiriman juga menjadikan pasar dapat tidak efisien." kata Huda saat dihubungi Tribunnews, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Pemerintah Batasi Promo Ongkir Gratis Maksimal 3 Hari dalam Sebulan
Huda sebenarnya khawatir dengan pejabat Komdigi tidak paham dengan model bisnis e-commerce.
Sebab, Huda menilai model bisnis ecommerce ini, ada pihak kurir yang dapat disediakan oleh pihak aplikasi ecommerce atau pihak ketiga.
"Pemberian gratis ongkos kirim berada di pihak platform ecommerce, bukan penyedia jasa logistik. Yang membakar uang adalah pelaku ecommerce bukan pelaku jasa logistik," ujar Huda.
"Jadi Komdigi bukan di ranah yang dapat mengatur perusahaan e-commerce. Saya rasa Komdigi "salah kamar" dalam mengatur diskon ongkir ini," sambungnya.
Gratis Ongkir Dibatasi
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, pembatasan gratis ongkir dilakukan hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.
Namun pembatasan gratis ongkir selama 3 hari itu bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi.
“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025) dikutip dari Kompas.com.
Gunawan menjelaskan tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41.
Perhitungan berbasis biaya (cost biaya) meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
Sementara biaya produksi atau biaya operasional terdiri atas biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana serta biaya uang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha atau perseorangan.
Ekonom Pesimistis Paket Stimulus Ekonomi Bisa Genjot Ekonomi RI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Nurul Arifin Puji Peluncuran Satelit N5: Anak-anak di Maluku dan Papua Bisa Jadi Orang Hebat |
![]() |
---|
Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Tayangan Video Presiden Prabowo di Bioskop, Komdigi: Bagian Komunikasi Publik |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Dukung Pemerintah Mendorong Platform Digital Sediakan Fitur Deteksi Konten AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.