Pemerintah Bagikan 100 Rumah Subsidi ke Buruh, Menteri Maruarar: Kami Jual Rumah, bukan Pamflet
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyempatkan berdialog bersama para buruh yang mendapat alokasi rumah subsidi.
"Jadi, kami bukan jual gambar, kami jual rumahnya. Kami bukan jual pamflet, tapi jual rumahnya. Doakan pemerintahan Presiden Prabowo tahun ini akan memberikan sangat besar rumah subsidi," ujar Ara.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah tidak langsung menjual rumah subsidi. Pihak yang menjual rumah subsidi tetap lah pengembang.
Namun, pemerintah memberi bantuan pembiayaan yang dalam hal ini, yang salah satunya dialokasikan untuk buruh, adalah KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dikutip dari situs BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA.
Ketentuan FLPP adalah suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu. Lalu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
Di FLPP, cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas PPN.
Berikut syarat penerima KPR FLPP:
1. Berkewarganegaraan Indonesia
2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
4. Tidak memiliki rumah
5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
BSPS Jadi Prioritas, Kementerian PKP Kantongi Anggaran Rp10,89 Triliun di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pemerintah Siap Luncurkan 75 Ribu Unit Rumah Subsidi hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Turut Saksikan Penyerahan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA |
![]() |
---|
Kemnaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.