Aset Negara di Kawasan GBK Senayan
Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan
Somasi kepada PT Indobuildco dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Istimewa
POLEMIK HOTEL SULTAN - Pontjo Sutowo yang memimpin PT Indobuildco , perusahaan pengelola Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta. Sekretariat Negara telah melayangkan somasi ke Indobuildco untuk segera hengkang dari Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantonginya sudah habis.
"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.
Dipasang Spanduk Aset Negara
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, sejak Rabu (4/10/2023) hingga saat ini.
Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Berita Terkait
Aset Negara di Kawasan GBK Senayan
Soal Polemik Hotel Sultan, JK Bela Pontjo Sutowo: Pemerintah Harus Berpihak ke Pengusaha Pribumi |
---|
Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan |
---|
Ini Sosok Bos PPKGBK yang Perintahkan Beton Pintu Masuk Hotel Sultan Usai Pasang Spanduk Aset Negara |
---|
Konflik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Rp 28 Triliun, Wamen ATR: Mereka Sudah Kalah di Pengadilan |
---|
Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap Legowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.