Aset Negara di Kawasan GBK Senayan
Menteri Bahlil: Sudah 2 Minggu Lalu Izin Hotel Sultan Dibekukan, Kalau Melawan Kami Ambil Keputusan
Izin usaha sudah tidak berlaku meski aktivitas operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, izin usaha PT Indobulidco dalam mengelola Hotel Sultan di Jakarta Pusat sudah dibekukan selama dua pekan ini.
Menurut Bahlil, pembekuan itu imbas dari jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis.
"Dua minggu lalu, sudah dibekukan itu sama dengan yang cabut? Tidak kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," ujar Bahlil kepada wartawan di Kantornya, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Babak Baru Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Main Hakim Sendiri dan BKPM Bicara Nasib HGB
Dikatakan Bahlil, izin usaha Hotel Sultan sudah selesai. Artinya, izin usaha itu sudah tidak berlaku meski aktivitas operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa.
Namun, Bahlil mengaku pemerintah untuk tak segan mengambil langkah tegas kedepannya. Terlebih menurut Bahlil, pengusaha tidak bisa mengatur negara.
"Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dan oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka kita dengan sendirinya gugur," tegas Bahlil.
"Kalau masih melawan lagi kita membuat keputusan," imbuh dia menegaskan.
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menyatakan, Kementerian Investasi menemukan status izin usaha terkait Hotel Sultan milik PT Indobulidco sudah tidak aktif di situs Online Single Submision (OSS).
Menurut Tina, hal tersebut berdasarkan peninjauan izin usaha yang dilakukan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pengelola OSS dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Jika HGB nya sudah tidak aktif, maka kalau persyaratan tidak ada kira-kira prosedurnya bagaimana. Tentukan tidak berlaku lagi," kata Tina kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
"Dalam hal ini memang ada beberapa perizinan berusaha yang mensyaratkan di dalamnya adalah HGB," imbuhnya.
Terkait pencabutan izin usaha menyoal hal tersebut, Tina enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengisyaratkan dengan kiasan.
"Kalau misalnya kita harus masuk ke sebuah arena pertandingan syaratnya tiket. Tiketnya syaratnya usia 17 tahun kita sudah punya tiket dan tiket kita kasih ke yang umur 13 tahun kira-kira boleh masuk nggak tiketnya? jadi enggak melakukan kira-kira seperti itu," jelasnya.
Aset Negara di Kawasan GBK Senayan
Soal Polemik Hotel Sultan, JK Bela Pontjo Sutowo: Pemerintah Harus Berpihak ke Pengusaha Pribumi |
---|
Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan |
---|
Ini Sosok Bos PPKGBK yang Perintahkan Beton Pintu Masuk Hotel Sultan Usai Pasang Spanduk Aset Negara |
---|
Konflik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Rp 28 Triliun, Wamen ATR: Mereka Sudah Kalah di Pengadilan |
---|
Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap Legowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.