Minggu, 5 Oktober 2025

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan

Somasi kepada PT Indobuildco dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.

Istimewa
POLEMIK HOTEL SULTAN - Pontjo Sutowo yang memimpin PT Indobuildco , perusahaan pengelola Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta. Sekretariat Negara telah melayangkan somasi ke Indobuildco untuk segera hengkang dari Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantonginya sudah habis. 

Kemudian, sekitar tahun 1980 Pontjoterjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.

Pada tahun 1986, ia terpilih menjadi salah satu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dan tahun 1989 menjadi ketua umumnya sampai tahun 2001.

Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi Ketua Bidang Jasa Pariwisata Indonesia tahun 1994–2002.

Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Masyarakat Pariwisata Indonesia pada 2001. Pernah pula ia menjadi anggota Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization).

Lalu, ia juga pernah dipercaya sebagai Presiden ASEAN Tourism Association (ASEANTA), anggota Pacific Asia Travel Association, Co-Chairman Australia Indonesia Development Area, Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia (1999–2003).

Sikap Indobuildco

Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menegaskan bahwa somasi Sekretariat Negara (Setneg) tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena status kepemilikan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.

“Pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa Setneg telah melayangkan somasi untuk mengosongkan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar. Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan final,” ujar Amir.

Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap Setneg telah ditolak pengadilan.

Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima karena kurang pihak, yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi.

Amir Syamsudin menegaskan bahwa PT Indobuildco masih memiliki hak hukum atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

Sementara itu, Hamdan Zoelva yang juga merupakan kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa klaim Setneg yang menyebut tanah Hotel Sultan otomatis kembali menjadi tanah negara setelah HGB berakhir adalah pernyataan yang keliru.

“PT Indobuildco menolak klaim sepihak Setneg bahwa tanah Hotel Sultan kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora. HGB No. 26 dan 27 diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL Setneg. Ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2002 yang memberikan perpanjangan HGB tersebut kepada Indobuildco,” jelas Hamdan Zoelva.

Hamdan membantah tuntutan pembayaran royalti kepada Setneg dari tahun 2007 hingga 2023. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada Setneg.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved