Sabtu, 4 Oktober 2025

Mendag Minta Kementan Serahkan Temuan 7 Perusahaan Curangi Kemasan Minyakita

Masyarakat yang menemukan kemasan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera diminta segera melapor ke Kemendag.

Tribunnews/Endrapta
SIDAK MIGOR - Menteri Perdagangan Budi Santoso saat sidak minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025). Masyarakat yang menemukan kemasan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera diminta segera melapor ke Kemendag. 

Sebanyak tujuh perusahaan kedapatan sunat takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran usai sidak.

Baca juga: Pemerintah: Masyarakat yang Beli Minyakita Tak Sesuai Takaran Bisa Dapat Ganti Rugi

Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya). 

Amran juga sempat melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Ditemukan praktik penyunatan takaran di Jakarta oleh 3 perusahaan dan di Solo oleh 2 perusahaan.

"Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Amran.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved