Mendag Minta Kementan Serahkan Temuan 7 Perusahaan Curangi Kemasan Minyakita
Masyarakat yang menemukan kemasan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera diminta segera melapor ke Kemendag.
Sebanyak tujuh perusahaan kedapatan sunat takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran usai sidak.
Baca juga: Pemerintah: Masyarakat yang Beli Minyakita Tak Sesuai Takaran Bisa Dapat Ganti Rugi
Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Amran juga sempat melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Ditemukan praktik penyunatan takaran di Jakarta oleh 3 perusahaan dan di Solo oleh 2 perusahaan.
"Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Amran.
Data BPS Ungkap Produksi Beras Surplus 3,7 Juta Ton Hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Menko Airlangga Minta Mendag Budi Tingkatkan Platform E-commerce Kecil Agar Berdaya Saing |
![]() |
---|
Komisi IV DPR Apresiasi Langkah Kementan Jaga Stabilitas Harga Pangan |
![]() |
---|
Kementan Raih Rekor MURI Berkat Gerakan Pangan Murah Serentak di 4.337 Titik Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
NTP Mencapai 123,57 di Agustus 2025, Mentan: Petani Kian Sejahtera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.